Jakarta (Antara Kalbar) - Wakil Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas melaporkan situasi perusahaannya kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.
Tony yang didampingi Direktur Freeport Clementino Lamury mendatangi Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Kamis, dan mengaku memenuhi undangan untuk bertemu Menko Polhukam.
"Kami menyampaikan laporan menyeluruh situasi terakhir. Itu saja," jelas Tony usai pertemuan tersebut.
Saat ini, pemerintah dan PT Freeport sedang berselisih terkait perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, menyatakan memperpanjang pelaksanaan ekspor konsentrat dengan sejumlah syarat, yakni pemegang KK harus beralih operasi menjadi perusahaan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) serta membuat pernyataan kesediaan membangun "smelter" dalam jangka waktu lima tahun.
Pemerintah menyodorkan perubahan status PT Freeport Indonesia (PTFI) dari sebelumnya KK menjadi IUPK agar bisa tetap melanjutkan operasi di Indonesia. Namun, Freeport bersikeras tidak dapat melepaskan hak-hak hukum yang diberikan dalam KK yang disepakati pada 1991.
Lantaran tidak ingin beralih status menjadi IUPK dan bersikukuh mempertahankan status KK, Freeport hingga saat ini menghentikan aktivitas produksi sehingga menyebabkan ribuan karyawan dirumahkan dan diberhentikan.
Sementara itu, Menko Polhukam Wiranto mengaku memanggil manajemen PT Freeport untuk mengetahui gangguan keamanan yang berpotensi timbul dengan adanya perselisihan tersebut.
"Informasi dari mereka bisa menjadi bahan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang dapat terjadi. Jangan sampai ada hal-hal yang menyangkut masalah keamanan nasional di sana," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
Tony yang didampingi Direktur Freeport Clementino Lamury mendatangi Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Kamis, dan mengaku memenuhi undangan untuk bertemu Menko Polhukam.
"Kami menyampaikan laporan menyeluruh situasi terakhir. Itu saja," jelas Tony usai pertemuan tersebut.
Saat ini, pemerintah dan PT Freeport sedang berselisih terkait perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, menyatakan memperpanjang pelaksanaan ekspor konsentrat dengan sejumlah syarat, yakni pemegang KK harus beralih operasi menjadi perusahaan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) serta membuat pernyataan kesediaan membangun "smelter" dalam jangka waktu lima tahun.
Pemerintah menyodorkan perubahan status PT Freeport Indonesia (PTFI) dari sebelumnya KK menjadi IUPK agar bisa tetap melanjutkan operasi di Indonesia. Namun, Freeport bersikeras tidak dapat melepaskan hak-hak hukum yang diberikan dalam KK yang disepakati pada 1991.
Lantaran tidak ingin beralih status menjadi IUPK dan bersikukuh mempertahankan status KK, Freeport hingga saat ini menghentikan aktivitas produksi sehingga menyebabkan ribuan karyawan dirumahkan dan diberhentikan.
Sementara itu, Menko Polhukam Wiranto mengaku memanggil manajemen PT Freeport untuk mengetahui gangguan keamanan yang berpotensi timbul dengan adanya perselisihan tersebut.
"Informasi dari mereka bisa menjadi bahan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang dapat terjadi. Jangan sampai ada hal-hal yang menyangkut masalah keamanan nasional di sana," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017