Sintang (Antara Kalbar) - Pihak Kejaksaan Negeri Sintang mengungkapkan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi di Unit Perbaikan Jalan dan Jembatan (UPJJ) ruas Jerora II - Sungai Ana tahun anggaran 2013 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp800 juta.
   Saat ini, sudah belasan saksi dalam kasus tersebut telah memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Pontianak dengan dua terdakwa, yaitu Ramadhansyah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Aef Subanjiri Hadi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Kabarnya, ada dua orang lagi yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
    "Sidang terakhir Senin lalu, yang digelar masih memintai keterangan saksi. Semua yang terdaftar sebagai saksi dalam kasus itu akan dimintai keterangan di persidangan," kata jaksa di Kejari Sintang, Aan.
    Mengenai tersangka baru dalam kasus UPJJ Jerora ini masih menjadi kewenangan Polres untuk menanganinya karena belum dilimpahkan ke Kejaksaan. "Informasinya tersangka baru tersebut sudah ditahan oleh Polres," katanya.
    Dikatakan Aan, Senin (27/3) mendatang, kasus korupsi UPJJ Jerora akan kembali disidangkan. Kasus inipun mulai dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak pada 11 Januari lalu. "Terdakwa Ramadhansyah kini masih menjalani masa hukuman di perkara lain. Sementara terdakwa Aef oleh Pengadilan Tipikor berstatus tahanan kota," ujar dia.
    Proyek UPJJ Jerora II-Sungai Ana dengan anggaran sebesar Rp1 miliar ini diduga fiktif karena tidak dilaksanakan sesuai kontrak. Kata dia, berdasarkan audit yang sudah dikeluarkan oleh BPKP untuk kasus korupsi UPJJ Jerora II-Sungai Ana ini merugikan negara sebesar Rp800 juta lebih. Berdasarkan anggaran yang ada, seharusnya dilakukan pekerjaan penimbunan tanah dan pengaspalan jalan sepanjang 3 km.
    Kedua terdakwa, lanjut Aan, didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit 200 juta Rupiah  dan paling banyak Rp 1 miliar.
   Sedangkan Pasal 3 menyebutkan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau  orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit  50 juta Rupiah dan maksimal 1 miliar Rupiah.
    Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Eko Mardianto membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi UPJJ Jerora. Satu tersangka baru sudah ditahan. Sedangkan satu tersangka lainnya belum ditahan karena masih menunggu dilakukannya gelar perkara.
    Namun sayangnnya, Eko enggan menyebutkan dua tersangka baru kasus UPJJ Jerora ini. Dia beralasan kasus ini masih sedang ditangani sehingga belum boleh diekspose. "Untuk kasus korupsi baru boleh diekspose setelah penuntutan. Itu intruksi Presiden Jokowi," katanya.



Pewarta: Faiz

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017