Pontianak (Antara Kalbar) - Ombudsman Perwakilan Kalimantan Barat mengimbau masyarakat di provinsi itu untuk mengadukan apabila melihat ada kecurangan pada penyelenggaraan ujian nasional dan ujian sekolah berstandar nasional tahun 2017.

"Kami telah membuka Pos Pengaduan dan Pengawasan UN dan USBN 2017 yang berpusat di Kantor Ombudsman Perwakilan Kalbar di Jalan Surya No. 2 A, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar, Agus Priyadi di Pontianak, Jumat.

Ia menjelaskan, dibukanya Pos Pengaduan itu, maka masyarakat dipersilakan untuk mengadukan apabila ada melihat kecurangan penyelenggaraan UN dan USBN.

Agus menambahkan, seperti pelaksanaan UN dan USBN pada jenjang SMP/sederajat, dan SMA/sederajat di tahun-tahun sebelumnya maka pada tahun 2017 ini Ombudsman RI secara nasional juga melakukan pengawasan.

"Tahun ini kami mengimbau kepada masyarakat bila menemukan kecurangan, penyimpangan dan pelanggaran terhadap penyelenggaraan ujian tersebut agar dilaporkan ke kami, yakni bisa dengan cara call center 137 atau SMS ke 0821-3737-3737. Sementara bagi yang berada dekat dengan kantor kami silahkan langsung saja ke kantor dengan menghubungi ke 0813-4560-9997 maka akan segera ditindaklanjuti ,� ujarnya.

Adapun cara pengaduan dibuat dengan format laporan dengan mengetik nama pelapor, no KTP, alamat lengkap dan kemudian isi laporannya. "Agar laporan ini tidak sia-sia kami juga berharap agar masyarakat yang melapor dapat memegang bukti kuat seperti foto kejadian, rekaman dan bukti-bukti lain yang bisa memperkuat laporan tersebut. Segera lapor dan laporan ini tidak dipungut biaya, sedangkan identitas pelapor akan kami rahasiakan," tegas Agus.

Adapun pelanggaran yang wajib dilaporkan kata Agus, apabila terjadi, pembocoran soal dan jawaban, perlakukan yang tidak adil bagi peserta dan lain-lain, yang memang dianggap melanggar tata tertib penyelenggaraan ujian tersebut.

Ia menambahkan, untuk mempermudah akses laporan masyarakat, Ombudsman Kalbar akan� melakukan kerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan baik provinsi maupun kabupaten/kota, dan para kepala sekolah dan pihak terkait lainnya.�

"Kami juga akan memasang spanduk-spanduk yang berisikan informasi cara melaporkan apabila terjadi kecurangan, penyimpangan dan pelanggaran selama penyelenggaraan ujian," kata Agus.

(U.A057/N005)

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017