Pontianak (Antara Kalbar) - Lembaga Swadaya Masyarakat Gemawan mendorong pemerintah desa yang ada di Kalimantan Barat untuk mengelola keuangan desa secara transparan, partisipatif dan akuntabel dengan memastikan mekanisme "check and balances".

"Dengan pelimpahan hak dan kewenangan kepada desa yang disertai kepastian kebijakan anggaran melalui Dana Desa kita mendorong dalam pemanfaatan wewenang yang ada secara transparan," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Gemawan, Laili Khairnur di Pontianak, Jumat.

Ia menjelaskan dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa merupakan kebijakan yang sangat maju dalam upaya penataan desa di Indonesia.

"Desa yang sebelumnya menjadi subordinat pemerintahan di atasnya, melalui UU yang disahkan pada tanggal 15 Januari 2014 ini menempatkan desa sebagai garda terdepan pelayanan publik kepada masyarakat. Karena itu, semangat utama UU Desa memberlakukan pengakuan kembali atas keragaman desa, tata kelola pemerintahan desa, pelembagaan partisipatif warga, serta hak perencanaan dan pengelolaan keuangan diharapkan dapat mendorong percepatan pemerataan pembangunan untuk mengatasi kemiskinan dan ketertinggalan di desa," kata dia.

Ia memaparkan setelah tiga tahun implementasi UU Desa, prasyarat kemajuan desa setidaknya dapat diukur dan dari dua tantangan utama. Satu, bagaimana peran aktor dan kelembagaan di tingkat pusat, daerah dan desa. Dua, bagaimana kapasitas pemerintahan desa, bekerjanya demokratisasi desa, serta munculnya skema ekonomi baru melalui BUMDesa.

"Di level pengambil kebijakan di tingkat pusat, memang sudah terbangun harmonisasi antara Kementerian Desa, Transmigrasi dan PDT, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Namun masalah menyisakan masalah konsolidasi, efektivitas dan efisiensi," paparnya.

Sementara pada level daerah dikatakannya juga dibutuhkan kepala daerah yang responsif dan cepat membuat kebijakan yang memfasilitasi dan mensupervisi desa agar dapat melaksanakan paradigma desa membangun. Sementara di tingkat desa, dibutuhkan corak kepemimpinan baru yang populis dengan melibatkan partisipasi warga.

"Pada sisi lain memang tidak dipungkiri kapasitas pemerintahan desa masih ada yang lemah karena tidak memiliki sarana dan prasarana pelayanan, SDM perangkat desa terbatas, serta kepala desa yang berorientasi pada kerabat sendiri," jelas dia.

(KR-DDI/N005)

Pewarta: Dedi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017