Sintang (Antara Kalbar) - Seorang pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sintang dikabarkan tertangkap tangan karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) retribusi parkir.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pegawai Dishub Sintang berinisial F itu dilakukan tim Polres Sintang, pada Minggu (9/4), di tempat Parkir Pasar Tanjungpuri Sintang.

Kasat Polres Sintang, Eko Mardianto, yang dihubungi membenarkan adanya penangkapan terhadap F, pegawai Dishub Sintang yang diduga melakukan pungli pada petugas parkir.

Namun sayangnya, Eko Mardianto masih enggan membeberkan OTT pungli ini dengan alasan masih dalam penyelidikan. Dia mengatakan, Polres Sintang nanti akan memberikan press release kasus penangkapan terhadap oknum pegawai Dishub Sintang tersebut.

Dia mengatakan, pegawai Dishub Sintang yang tertangkap tangan melakukan pungli tersebut, tidak ditahan sebab polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Katanya, polisi sudah memeriksa sejumlah petugas parkir di Kota Sintang. "Tunggu saja press releasenya," kata Eko, Selasa (11/4).

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Sintang, Hatta mengatakan, silahkan diikuti saja prosesnya kasus tersebut. "Kalau memang itu dianggap salah bisa diproses," ujar dia.

Hatta yang mengaku sedang berada di Jakarta mengatakan, F merupakan petugas Dishub Sintang yang memang tugasnya menarik retribusi parkir.

"Secara tugas dia memang memungut retribusi parkir dari tukang parkir. Tapi kalau dia melakukan pungutan retribusi parkir di luar dari ketentuan yang berlaku, tentu ada sanksinya," jawabnya. 

Pewarta: Tantra Nur Andi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017