Sintang, Kalbar  (Antara Kalbar) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat mencatat kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Sintang dan Melawi mengalami peningkatan baik kekerasan secara fisik maupun seksual.

" Tahun 2016 kasus kekerasan terhadap anak mencapai 50 kasus, sedangkan tahun sebelumnya hanya 40 kasus," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo ditemui di Sintang, Rabu.

Budi Susilo menjelaskan korban kekerasan terhadap anak didominasi kaum perempuan berusia 12-18 tahun, dan pelaku kekerasan anak itu dilakukan oleh keluarga, tetangga, maupun teman dekat korban.

Dikatakan Bud,i perkara kasus kekerasan terhadap anak rata - rata sudah divonis tiga hingga sembilan tahun penjara.

Ditempat terpisah Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Sintang Edy Sunaryo mengingatkan para orang tua mesti memahami setiap anak aset bangsa, sehingga perlu dan wajib dijaga bersama oleh semua pihak termasuk lingkungan masyarakat dan negara.

" Didiklah anak - anak tanpa kekerasan, meskipun anak sendiri. Jangan sampai mendidik dengan kekerasan pemahaman seperti itu harus diubah," kata Edy.

Sebagai aset bangsa anak - anak mesti diselamatkan dari tindak kekerasan agar anak Indonesia tumbuh dengan baik dan menjadi lebih baik.

(T.KR-TFT/A011) 

Pewarta: Tantra Nur Andi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017