Pontianak (Antara Kalbar) - Pers Jatanras Polsek Pontianak Utara, Senin (10/4) sekitar pukul 09:00 WIB berhasil menangkap dua tersangka percobaan pencurian sepeda motor (Curanmor) yang telah melakukan tindak pidana di kompleks perumahan Permata Hidayah tepatnya di rumah No. C1 Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara.

"Kami telah diamankan dua orang laki-laki terduga perkara percobaan pencurian," ungkap Kapolsek Pontianak Utara, membenarkan penangkapan tersebut, Rabu.

Ia mengatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan Safari (32) yang merupakan korban dan ditambah lagi adanya keterangan saksi dalam kasus ini.

Adapun kedua tersangka terangnya lagi, yakni Effendi (31) warga Jalan Purnama 2 Komplek Purnama Hijau Kelurahan Kota Baru Kecamatan Parit Tongkaya dan tersangka lainnya yakni
Dani (26) warga Salat Tiga, Mandor.

Ia memaparkan, dalam aksinya, kedua tersangka Curanmor ini mengentai saat korban lengah. "Mereka ini berbagi tugas, yang satu masuk dan melakukan pengintaian kondisi rumah korban dan satunya lagi menunggu diatas sepeda motor di depan rumah korban," ungkapnya.

Namun tambahnya, aksi kedua tersangka percobaan Curanmor itu keburu ketahuan korban sontak saja ke dua tersangka berusaha melarikan diri. "Korban juga sempat berteriak memanggil meminta bantuan warga setempat. Agar kedua tersangka tak melariakn diri warga melakukan pengejaran dan kemudian melaporkan ke Polsek Pontianak Utara dan berhasil diamankan ke Mapolsek," katanya.

Selain kedua tersangka polisi dalam kasus ini juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenia Jupiter MX yang merupakan sarana tindak kejahatan keduanya dan sebuah kursi sebagai sarana manjat. "Kedua tersangka ini bila terbukti akan kami kenakan pasal persangkaan yakni Pasal 363 subsider Pasal 362 jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman selama lamanya 5 tahun penjara," pungkasnya.

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017