Pontianak (Antara Kalbar) - Anggota Ditreskrim Polda Kalbar menangkap tersangka TLC (22) sebagai mucikari jaringan prostitusi online yang beroperasi di Kota Pontianak dan sekitarnya.

"Terungkapnya, jaringan prostitusi online tersebut, setelah petugas kami menyamar sebagai pembeli, sehingga disepakatilah transaksi dengan tersangka di sebuah hotel di Pontianak," kata Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Sugeng Hadi Sutrisno di Pontianak, Jumat.

Terungkapnya prostitusi secara online ini, Rabu (12/4) sekitar pukul 23.30 WIB di Hotel Tr Pontianak, dengan tersangka TLC warga Jalan Nurul Huda No. 78, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, katanya.

"Adapun korbannya, yakni FU (23) dan TNA (23) yang juga sama-sama warga Kabupaten Kubu Raya," ungkapnya.

Ia menambahkan, dalam pengungkapan prostitusi online tersebut, juga diamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp3,5 juta, satu buah handphone dan satu buah kondom.

Sugeng menambagkan, kronologis terungkapnya jaringan prostitusi online tersebut, Rabu (12/4) sekitar pukul 17.00 WIB, anggota Subdit IV Ditreskrim Polda Kalbar melakukan penyamaran dengan cara memesan dua orang wanita FU dan TNA kepada tersangka TLC.

"Dari transaksi tersebut, maka disepakati harga masing-masing wanita tersebut sebesar Rp3,5 juta. Sehingga tersangka sekitar pukul 22.30 WIB mengantar kedua wanita yang sudah dipesan tersebut di sebuah kamar di Hotel Tansera Pontianak," katanya.

Begitu tersangka mengantar kedua wanita yang dipesan tersebut, maka anggota Sub Ditreskrim Polda Kalbar langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tiga orang berserta barang bukti.

"Hingga saat ini tersangka dan dua orang korbannya masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Kalbar," kata Sugeng.

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017