Sintang (Antara Kalbar) - Kepala Kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Sintang, Budi Harto mengatakan ada 30 organisasi masyarakat (Ormas) di Sintang yang belum mendaftarkan diri atau melapor ke Kesbangpolinmas setempat.

"Ormas di daerah wajib mendaftarkan diri ke Kesbangpolinmas itu berdasarkan Undang - Undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan," tegas Budi di Sintang, Kamis.

Ia menjelaskan bagi ormas yang kantor pusatnya bukan di Sintang dan sudah terdaftar di pusat atau di daerah lain maka cukup melaporkan diri saja, namun ormas yang berdiri di Sintang wajib mendafrakan organisasi tersebut ke Kesbangpolinmas.

"Kami tidak mempersulit, jika persyaratan memenuhi sesuai Undang - Undang maka kami layani," tegas Budi.

Dikatakan Budi untuk saat ini ada 80 lembaga dan ormas di Kabupaten Sintang.

Dirinya mengimbau bagi ormas atau lembaga yang belum tedaftar atau melapor segera mendaftarkan diri.

Pewarta: Tantra Nur Andi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017