Pontianak(Antara Kalbar) - Biro Humas dan Protokol Setda Kalimantan Barat menggelar Rapat Koordinasi Bakohumas di lingkungan Pemprov Kabar 2017 mengarahkan setiap insan Kehumasan di provinsi itu untuk mewujudkan transparansi dan keterbukaan informasi publik yang lebih baik.

Bakohumas harus dapat meningkatkan peran, fungsi, khususnya terhadap penyampaian informasi tentang pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan yang transparan dan bertanggung jawab dengan mengusungtema Menuju Insan Humas yang Profesional, kata Kabid Humas Setda Kalbar, Emy Poetrina di Pontianak, Kamis.

Dirinya mengharapkan, dengan adanya kegiatan itu, para pekerja Humas dalam melakukan tugasnya agar mau belajar secara terus meneurs, mengembangkan potensi diri, kemampuan karena selama ini dirasakan apa yang dikerjakan belum optimal.

"Pada kegiatan ini, kita menyampaikan materi tentang tata kelola informasi publik dari Kementrian Kominfo RI, kemudian ada juga penyampaian materi Foto Jurnalistik dari Perum LKBN Antara serta teknis penulisan Jurnalistik dari Pontianak Pos," tuturnya.

Emy menambahkan, pada kegiatan itu, diikuti oleh 150 peserta, terdiri dari Humas sekabupaten/kota yang ada di Kalbar serta Humas SKPD/Humas Instansi Vertikal/Humas anggota Forkompimda dan Humas BUMN/BUMD.

Ditempat yang sama, Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Christiandy Sanjaya mengatakan, Kehumasan yang selama ini diangap sebagai tugas yang bersifat biasa dan sederhana ternyata memiliki dimensi yang cukup kompleks dan memberikan pengaruh besar terhadap cara pandang masyarakat terhadap kinerja pemerintah dan penyelenggara negara.

"Sebagian besar masyarakat kita adalah bahwa dalam mengelola informasi publik yang lengkap, utuh, tepat dan benar, rangkaian proses yang dilakukan sangat panjang. Mulai dari perencanaan, menentukan strategi pembangunan jaringan pendikung teknologi yang kesemuannya itu memerlukan modal besar dan SDM aparatur yang profesional," ucapnya.

Untuk itu, lanjutnya, melalui aktifitas Kehumasan yang profesional, dirinya mengharapkan berbagai kegiatan pemerintahan, khususnya kegiatan pimpinan dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan dapat terpublikasi secara baik.

Dengan demikian, dapat membentuk persepsi yang baik antara pemerintah dan masyarakat yang muaranya timbulnya kepercayaan sekaligus pengawasan masyarakat terhadap pemerintah dapat berlangsung dengan baik dan kondusif berdasarkan data dan fakta, bukan berdasarkan asumsi semata.

Pada kesempatan itu, Christiandy juga mengingatkan kepada smeua Humas pada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, bahwa dalam menyelenggarakan kegiatan kehumasan kita memiliki nilai dasar, norma, kode etik yang harus dipegang teguh.

"Setidaknya kita paham betul bahwa kita semua para pelaku kegiatan kehumasan di instansi dan lembaga pemerintah terikat dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, UU Nomor 32 tahun 2022 tentang penyiaran dan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik beserta peraturan pelaksanaannya," katanya.

Regulasi-regulasi ini hendaknya mejadi pedoman bersama. Terlebih, pemerintah dalam hal ini Kementrian Dalam negeri melalui Permendagri Nomor 13 tahun 2011 tentang pedoman Pelaksanaan Tugas dan Pemerintah Daerah telah memberikan batasan yang jelas dan tegas tentang peran, tugas dan fungsi kehumasan bagi lembaga/isntansi kehumasan pemda.
(U.KR-RDO/M019)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017