Pontianak (ANTARA Kalbar) - Lembaga Pengkajian dan Studi Arus Informasi Regional (LPS AIR) Kalimantan Barat menyatakan Indeks Transparansi Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat, masuk kategori buruk.
"Sudah sekitar empat tahun UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disahkan, tetapi pelaksanaannya oleh pemerintah daerah di Kalbar belum begitu baik," kata Direktur LPS AIR Kalbar, Deman Huri Gustira di Pontianak, Kamis.
Menurut dia, transparansi dalam pelaksanaan pelayanan publik merupakan salah satu pondasi dasar dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar. Salah satunya berupa jaminan akses informasi dalam pelaksanaan pelayanan publik.
Ia melanjutkan, LPS AIR melakukan uji akses informasi kepada lembaga publik dalam melayani ketersediaan informasi. Uji akses itu untuk mengetahui sejauh mana pemerintah daerah melaksanakan UU No 14 tahun 2008, kemudian melihat kesiapan birokrasi di lingkungan Pemprov Kalbar, inovasi yang dilakukan dalam menghadapi pelaksanaan pelayanan informasi publik.
Ia menambahkan, uji publik dilakukan di 12 lembaga publik Pemprov Kalbar selama empat bulan dari April hingga Juli 2012.
Namun, hanya dua dokumen lembaga publik yang dapat diakses yakni Dinas Perkebunan dan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura. Tetapi, ujar dia, itu juga tidak berkaitan dengan keuangan daerah dan perencanaan pembangunan di masing-masing lembaga publik.
Ia mencontohkan di Dinas Perkebunan, dokumen yang bisa diakses adalah jumlah hak guna usaha dan potensi tanaman perkebunan. Sedangkan dokumen yang berkaitan dengan keuangan daerah seperti APBD, Rencana Kerja Anggaran (RKA) masing-masing lembaga publik sama sekali tidak bisa diakses. Begitu juga dokumen yang berkaitan dengan tatakelola sumber daya alam seperti Peta Tambang, jumlah HPH, konversi lahan.
Ia menilai, ada sejumlah faktor penyebab dokumen publik sulit diakses diantaranya lemahnya sistem informasi, belum adanya Komisi Informasi Publik Daerah, perangkat yang belum siap, serta lemahnya pemahaman terhadap UU No 14 Tahun 2008.
(T011)