Sintang (Antara Kalbar) - Pemerhati Pendidikan Sintang, Lukman Riberu meminta Pemkab Sintang mengembalikan guru kontrak daerah yang ditarik dari SMA dan SMK, pascadiambilalihnya kewenangan SMA/SMK oleh pemerintah provinsi.
Lukman menilai tindakan Pemkab Sintang mengalihkan guru kontrak daerah tingkat SMA/SMK ke SMP, dengan maksud agar penggajian yang diberikan Pemkab Sintang kepada guru kontrak ini bisa dipertanggungjawabkan masih kurang tepat.
Sebab dengan mengalihkan guru kontrak daerah dari SMA SMK ke SMP membuat SMA SMK di Sintang kekurangan guru.
"Untuk itu, saya minta Pemkab Sintang mengembalikan kembali guru-guru kontrak yang sudah ditarik ke SMA/SMK," saran Lukman saat ditemui di Sintang.
Dijelaskan Lukman, mengenai penggajian guru kontrak daerah ini, sudah ada perjanjian antara gubernur dengan para bupati bahwa penggajian guru kontrak tetap tanggung jawab pemerintah kabupaten.
Sehingga pemerintah kabupaten bisa mentransfer dana untuk gaji guru kontrak tersebut ke pemerintah provinsi.
Lukman berharap Pemkab Sintang segera berkoordinasi dengan Pemprov Kalbar untuk mengembalikan guru kontrak tingkat SMK SMA tersebut.
Sebab saat ini SMK di Sintang masih kekurangan guru dan tenaga guru kontrak ini sangat dibutuhkan.
"Apalagi ada kebijakan pemerintah pusat untuk mencetak banyak guru SMK, sehingga jika guru kontrak daerah ditarik, akan sangat merepotkan SMK yang ditinggalkannya," kata Lukman.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
Lukman menilai tindakan Pemkab Sintang mengalihkan guru kontrak daerah tingkat SMA/SMK ke SMP, dengan maksud agar penggajian yang diberikan Pemkab Sintang kepada guru kontrak ini bisa dipertanggungjawabkan masih kurang tepat.
Sebab dengan mengalihkan guru kontrak daerah dari SMA SMK ke SMP membuat SMA SMK di Sintang kekurangan guru.
"Untuk itu, saya minta Pemkab Sintang mengembalikan kembali guru-guru kontrak yang sudah ditarik ke SMA/SMK," saran Lukman saat ditemui di Sintang.
Dijelaskan Lukman, mengenai penggajian guru kontrak daerah ini, sudah ada perjanjian antara gubernur dengan para bupati bahwa penggajian guru kontrak tetap tanggung jawab pemerintah kabupaten.
Sehingga pemerintah kabupaten bisa mentransfer dana untuk gaji guru kontrak tersebut ke pemerintah provinsi.
Lukman berharap Pemkab Sintang segera berkoordinasi dengan Pemprov Kalbar untuk mengembalikan guru kontrak tingkat SMK SMA tersebut.
Sebab saat ini SMK di Sintang masih kekurangan guru dan tenaga guru kontrak ini sangat dibutuhkan.
"Apalagi ada kebijakan pemerintah pusat untuk mencetak banyak guru SMK, sehingga jika guru kontrak daerah ditarik, akan sangat merepotkan SMK yang ditinggalkannya," kata Lukman.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017