Putussibau  (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD setempat membahas tujuh rancangan peraturan daerah dalam pada Rapat Paripurna yang dihadiri Wakil Bupati Kapuas Hulu Antonius L Ain Panero.

"Dua Raperda sudah pernah disampaikan ke DPRD tahun lalu, namun belum dibahas dan tahun ini ada lima Raperda disampaikan sehingga jumlahnya ada tujuh Raperda untuk dibahas bersama DPRD Kapuas Hulu," kata Antonius usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kapuas Hulu di Putussibau, Senin.

Dijelaskan Antonius ketujuh Raperda tersebut yaitu Raperda tentang pengelolaan barang milik darrah, Raperda tentang penyertaan modal pada PDAM Kapuas Hulu Tahun anggaran 2017, Raperda tentang penyertaan modal pada PT Uncak Kapuas Mandiri Kapuas Hulu.

Raperda tentang penyertaan modal pada PT Penjamin kredit daerah Kalimantan Barat tahun anggaran 2017, Raperda tentang pencabutan Perda Kapuas Hulu nomor 12 tahun 2015 tentang izin gangguan.

Kemudian Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 13 Tahun 2012 tentang penyelenggaran pendidikan dan Raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

"Dalam menetapkan dan menyusun ketujuh Raperda itu kami sanga berharap masukan dan tanggapa DPRD Kapuas Hulu," kata Antonius.

Dijelaskan Antonius setelah ada tanggapan pihak DPRD Kapuas Hulu maka ketujuh Raperda itu wajib disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan nomor registrasi Perda.

Ia menyampaikan setelah ada nomor register dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar, maka Perda tersebut dapat ditetapkan oleh Bupati Kapuas Hulu.

" Saya yakin hari Jumat depan ketujuh Raperda itu sudah selesai di bahas," kata Antonius.

(T.KR-TFT/M019) 

Pewarta: Timotius

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017