Pontianak (Antara Kalbar) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat, Selasa, menggelar sosialisasi dan memberikan bimbingan teknis tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) kepada pegawai Pemprov Kalbar, dan pemerintah kabupaten/kota yang menangani penanaman modal dan perizinan.

"Di Kalbar baru tiga Pemda yang sangat respon tentang KSWP, yakni Kabupaten Kubu Raya, Landak dan Sambas. Oleh sebab itu agar KSWP ini dapat merata diterapkan maka kami undang instansi terkait untuk diberikan sosialisasi ini," kata Kabid P2 Humas DJP Kalbar, Simon Calvin Tobing di Pontianak, Selasa.

Ia menjelaskan, KSWP itu merupakan instruksi pemerintah pusat, dalam hal ini salah satu dasar hukumnya adalah Inpres No. 7/2015 tentang Transformasi Kelembagaan.

"Melalui Inpres Tranformasi Kelembagaan itu diharapkan layanan publik tertentu yang dilakukan pemerintah pusat, pemprov dan pemda terhadap semua pengusaha, badan dan pribadi dikonfirmasi dulu keberadaannya di tiap-tiap daerah," katanya.

Ia menambahkan, terkait itu ada dua, yakni bagi wajib pajak yang belum memiliki Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) maka diwajibkan memiliki NPWP. Kemudian setelah memiliki NPWP diwajibkan SPT tahunannya dalam dua tahun berturut-turut harus valid.

"Sehingga setiap usaha baik orang pribadi maupun badan dapat terkonfirmasi status wajib pajaknya," kata Simon.

Karena, tambahnya, banyak para pelaku usaha walaupun sudah punya NPWP kadang-kadang laporan pajaknya tidak dilakukan.

"Makanya hal tersebut mulai kami terapkan tahun 2015, pertama-tama paling terdepan adalah wilayah Bogor. Waktu itu posisi saya di Bekasi menangani di Bogor juga, sehingga Bogor lah yang saat ini menjadi pioneer," terangnya.

Penerapan tersebut merambat luas ke seluruh Provinsi Jawa Barat. Rata-rata Jawa Barat sudah, apa lagi ini didukung oleh lahirnya Permendagri No. 112/2016 tentang KSWP dalam pemberian layanan publik tertentu di dalam lingkungan daerah.

"Harapan kami, melalui Permendagri itu seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang ada di Kalbar secara bertahap dapat melaksanakan aplikasi KSWP itu," katanya.

(A057/R010)

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017