Sanggau (Antara Kalbar) - BO alias WB (42l) tak berkutik saat petugas jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polres Sanggau membekuknya pada Selasa (16/5).
    Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 38,48 gram sabu-sabu dan berbagai barang bukti lainnya. Kepala Satuan Satres Narkoba Polres Sanggau, AKP Dwi Harjana SH menuturkan, BO alias WB diamankan petugas saat berada di rumah kostnya  di RT 009/RW 003, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau sekitar pukul 11.00 WIB.
    "Sudah cukup lama anggota Sat Narkoba Polres Sanggau melakukan penyelidikan di wilayah itu. Selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar Dwi, kepada wartawan, Rabu.
    Dijelaskan, dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket sedang yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu, 3 paket kecil yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu, 1 buah kantong plastik warna hitam, 1 buah celana jeans pendek warna biru merk Wyluis, 1 buah HP merk Nokia model RM-1136 warna putih, 1 buah dompet warna coklat yang bertuliskan Lacoste, uang tunai sejumlah Rp747.000.
    "Total barang bukti sabu-sabu dengan berat bruto kurang lebih 38, 84 gram. Kalau dilihat dari jumlahnya, tersangka ini diduga pengedar. Namun ini akan kami selidiki terus apakah dia pemakai atau pengedar," tegasnya.
    Sementara, penangkapan tersangka tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ A/ 36/ V/ 2017/ Restik Sgu. Tersangka     kemungkinan akan dikenakan Pasal 114 (2), 112(2) UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Demi untuk penanganan kasus itu lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Sanggau.

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017