Pontianak (Antara Kalbar) - Direktur PDAM Bengkayang, Kalbar, Barudin mengatakan saat ini pihaknya melakukan penyesuain tarif air minum di wilayah kerjanya dan hal itu dilakukan setelah sebelas tahun berlalu.

"Penyesuaian Tarif PDAM itu mengacu Perda No. 2 Tahun 2009 tentang tarif air minum PDAM. Tarif mulai disesuaikan tahun 2016 lalu dan baru berlaku pada Mei 2017 ini," ujarnya saat dihubungi di Bengkayang, Minggu.

Barudin menjelaskan penyesuaian tarif PDAM mengingat biaya produksi tidak dapat menutupi biaya operasional yaitu Rp1.200/M3 yang harus ditutupi PDAM.

Sehingga hal itu harus disesuaikan dan bahkan jika mengacu ke hasil audit BPKP tentang kinerja dan tarif air PDAM jauh lebih minim dibandingkan kabupaten/kota lainnya di Kalbar.

"Kita sesuaikan secara bertahap dari Rp600/M3 berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2009 menjadi Rp960/M3 dan kenaikan ini berdasarkan Perda No.15 Tahun 2016. Kenaikan yang ada hanya 60 persen saja," kata dia.

Ia mengakui dipastikan warga Bengkayang ada yang kaget. Namun sebelumnya pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi dan ada tertera di PDAM.

"Kritik dan saran kami terima untuk kemajuan PDAM Bengkayang dan sekali lagi kami menyampaikan terima atas koreksi partisipasi dan dukungan masyarakat untuk kemajuan kita bersama. Air bersih adalah sumber kehidupan yang harus kita jaga dan rawat serta lestarikan," jelasnya.

Sementara itu satu di antara warga Bengkayang, Edi mengeluh dengan adanya kenaikan tarif PDAM. Apalagi menurutnya informasi yang diberikan PDAM dadakan tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu terkait penerapan tarif sehingga menjadi pertanyaan.

"Saat membayar tagihan air minum, saya kaget karena tiba tiba bulan ini ada terpampang tarif baru," kata dia.

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017