Sintang (Antara Kalbar) - Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Syahnan Tanjung mengatakan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sintang menuntut 1,6 tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus korupsi UPJJ Jerora II, atas nama Ramadhansyah dan Aef Subanjri.

"Meskipun terdakwa telah membayar ganti rugi kerugian negara atas kasus itu, namun mereka tetap harus mempertanggungjawabkannya secara hukum," jelas Syahnan ketika ditemui di Sintang, Rabu.

Ia menjelaskan terdakwa membayar kerugian negara sesuai dengan hitungan BPKP, jumlah total yang diganti empat tersangka sekitar Rp800 juta dan 100 persen kerugian negara mereka kembalikan.

Dikatakan Syahnan, saat ini, sudah belasan saksi dalam kasus tersebut telah memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Pontianak dengan dua terdakwa, yaitu Ramadhansyah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Aef Subanjiri Hadi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Proyek UPJJ Jerora II-Sungai Ana dengan anggaran sebesar Rp1 miliar ini diduga fiktif karena tidak dilaksanakan sesuai kontrak. Berdasarkan audit yang sudah dikeluarkan oleh BPKP untuk kasus korupsi UPJJ Jerora II-Sungai Ana ini merugikan negara sebesar Rp800 juta lebih. Berdasarkan anggaran yang ada, seharusnya dilakukan pekerjaan penimbunan tanah dan pengaspalan jalan sepanjang 3 km.

Menurut Syahnan, keduanya didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit 200 juta Rupiah  dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Pasal 3 menyebutkan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta Rupiah dan maksimal 1 miliar Rupiah.

Pewarta: Tantra Nur Andi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017