Singkawang (Antara Kalbar) - Ketua Tim Pemenangan An-Nur (Andi Syarif-Nurmansyah) Muhammad Abdurahman menyatakan akan mematuhi dan menghormati putusan DKPP RI bahwa KPU Singkawang, Kalimantan Barat, tidak bersalah.

"Kami sudah menerima putusan DKPP terkait laporan yang kami buat mengenai hasil Pilwako Singkawang. Kami menganggap itu sudah benar. DKPP menyatakan KPU Singkawang tidak bersalah dan harus merehabilitasi nama baik KPU, selaku teradu," kata Andurahman di Singkawang, Sabtu.

Dia menyatakan akan menghargai keputusan majelis DKPP yang menolak aduan pengadu, dan menerima jawaban teradu.

"Keputusannya harus merehabilitasi nama baik KPU. KPU dianggap tidak bersalah, itu sudah benar, kita harus menghargai proses hukum yang berlaku," ujarnya.

Meski demikian, pelanggaran yang dilaporkannya bukan tidak terjadi. Karena ini telah dibuktikan dengan langkah KPU Singkawang dengan surat pemecatan dan lainnya kepada KPPS dan PPS.

"Dengan keputusan ini bukan berarti menghapus pelanggaran yang ada, pelanggaran itu tetap ada dan kelihatan, karena yang bertanggung jawab dalam pelanggaran tersebut adalah KPPS dan PPS. KPU telah mengeluarkan pemecatan dan surat teguran sanksi administrasi kepada KPPS dan PPS tersebut," tuturnya.

Sehingga, lanjutnya, dari hal-hal yang dilakukan KPU kepada KPPS dan PPS membuktikan bahwa memang pelanggaran tersebut telah terjadi.

"Dan karena itu pula DKPP menyatakan KPU tidak bersalah dan sudah menjalankan tugasnya," katanya.

Dengan demikian, DKPP beranggapan KPU Singkawang sudah benar, namun kesalahannya itu bukan di level KPU tapi di KPPS dan PPS.

"Kami hanya ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa pelanggaran itu memang ada, dengan dibuktikan surat pemecatan, teguran administrasi dan sanksi dari KPU kepada KPPS dan PPS," tuturnya.

Surat DKPP RI Nomor 91/DKPP-PKE-VI/2017 tanggal 8 Juni 2017 berisi keputusan mengenai pengaduan Nomor 149/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 91/DKPP-PKEVI/2017 antara Muhammad Abdurrahman (selaku pengadu) Ketua KPU Kota Singkawang, Ramdan (teradu I), Soling Anggota KPU Kota Singkawang (teradu II), Erwin Irawan Anggota KPU Kota Singkawang (teradu III), Riko Anggota KPU Kota Singkawang (teradu IV) dan Syahrial anggota KPU Kota Singkawang (teradu V) tertuang .

Putusan DKPP, pertama menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya; kedua merehabilitasi nama baik teradu I Ramdan, teradu II Soling, teradu III Erwin Irawan, teradu IV Riko, dan teradu V Syahrial masing-masing selaku ketua dan anggota KPU Kota Singkawang;

Ketiga, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari setelah dibacakan; dan keempat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. 

(KR-RDO/A013)

Pewarta: Rudi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017