Pontianak (Antara Kalbar) - Bupati Landak, Kalimantan Barat, dr Karolin Margret Natasa mengimbau kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Landak untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 para pegawai dilingkungan pemerintah kabupaten Landak.

"Pembayaran gaji 13 untuk PNS itu telah sesuai dengan Peraturan Presiden dan Permenkeu tahun 2017 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya," kata Karolin di Landak, Jumat.

Menurut mantan anggota komisi IX DPR RI itu, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani peraturan tersebut dan Menteri Keuangan juga sudah mengeluarkan peraturan sebagai payung hukum tambahan pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, peneriman pensiun dan tunjangan, pimpinan dan pegawai non PNS pada lembaga non struktural.

"Untuk perusahaan, kita juga sudah membuat surat edaran agar segera memenuhi hak karyawan untuk pembayaran THR, jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak dibayar. Saya sudah perintahkan untuk segera dibayar," tuturnya.

Terkait dengan proses pembayaran THR dan gaji ke-13, dokter lulusan Unika Atmajaya Jakarta ini menegaskan bahwa tidak ada potongan terhadap dana tersebut.

"Untuk PNS yang masih aktif itu besaran THR yang diterima sesuai dengan gaji pokok. Untuk gaji ke-13, besaran yang diterima adalah gaji pokok plus tunjangan, sedangkan yang pensiun, terdiri hanya gaji pokok saja," katanya.

Namun, lanjutnya, dia meminta maaf kepada tenaga honor dan PTT tidak dapat diberikan tunjangan tersebut, karena tidak diatur oleh Permenkeu.

Kemudian, terbatasnya keuangan pemerintah daerah, menyebabkan tidak ada anggaran untuk itu.

"Saya minta untuk proses pembayarannya saya harapkan tidak ada potongan ini dan itu. Itu sama saja dengan melakukan pungli, jika sampai ada laporan adanya praktik tersebut, kita akan tindak tegas" katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017