Sambas (Antara Kalbar) - Sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sambas, telah menggelar paripurna hak interpelasi.

Interpelasi yang dilakukan karena rendahnya penyerapan anggaran dari APBD Kabupaten Sambas dan lambatnya pengangkatan dan mutasi pejabat eselon dua di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas.

Hingga saat ini serapan anggaran baru mencapai 12 persen. Interpelasi sebelumnya telah diusulkan Fraksi Golkar dan Fraksi PAN DPRD Sambas guna mempertanyakan secara langsung kepada Bupati Sambas terhadap dua hal tersebut.

Ketua DPRD Sambas, Arifidiar, Jumat mengatakan hak interpelasi merupakan hak anggota DPRD yang sudah diatur.

"Sesuai dengan ketentuan hak interpelasi merupakan hak setiap anggota DPRD, yang sudah diatur dalam tata tertib DPRD Sambas," ujar Arifidiar di Sambas.

Dari sembilan fraksi di DPRD Sambas dalam paripurna pada 5 Juli 2017, tiga fraksi meliputi Fraksi PPP, PKS dan Gerindra tidak hadir dalam sidang penentuan interpelasi tersebut. Sedangkan fraksi Demokrat, Nasdem dan fraksi Hanura menerima usul interpelasi yang disampaikan tersebut.

Sementara fraksi PDIP, walaupun hadir dalam sidang paripurna tersebut memilih untuk tidak menyampaikan pendapat yang disampaikan oleh Ketua fraksi PDIP DPRD Sambas, Erwin Saputra dalam paripurna yang digelar.

"Kalau kita berpandangan penggunaan hak interpelasi terhadap penyerapan anggaran APBD Samba danmutasi pejabat eselon dua belum perlu. Fungsi kita di DPRD sudah jelas yaitu pengawasan dan penganggaran sehingga tidak perlu interpelasi," tegas Erwin.

Erwin menambhakan kenapa tidak harus interpelasi, karena ada yang lebih penting dari interpelasi dan harus dibenahi. Mulai dari pembangunan ruas jalan paralel perbatasan, serta yang lainya.

"Kalau hanya keluh kesah belum perlu interpelasi karena banyak yang perlu dibenahi. Belum lagi permasalahan yang dihadapi," kata dia.
 
(KR-DDI/N005)

Pewarta: Dedi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017