Singkawang (Antara Kalbar) - Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kota Singkawang mengimbau kepada seluruh orangtua siswa agar tidak ragu-ragu melaporkan jika mendapati adanya pungli dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) khususnya untuk jenjang TK-SD-SMP dan SMA/SMK tahun ajaran 2017-2018.
"Jangan ragu melapor jika mendapati adanya pungli di sekolah," kata Ketua LAKI Singkawang, Muin, Rabu.
Apalagi sekarang ini sudah masuk tahapan krusial, yakni kepastian diterima atau tidak. Sementara PPDB sendiri sebagaimana diketahui, harus berpedoman pada petunjuk teknis (Juknis) yang telah ditetapkan.
Muin juga menegaskan, bahwa LAKI dalam hal ini juga diam-diam tengah mengawasi rangkaian proses PPDB yang ada. Sebagaimana diketahui, terangnya, dalam Juknis penerimaan siswa baru tahun ajaran 2017-2018, seperti tahun sebelumnya sekolah dilarang keras untuk melakukan pungutan dalam pendaftaran dan penerimaan siswa baru.
"Fokus utama kami adalah sekolah-sekolah negeri, soalnya mereka ada dana BOS untuk proses tersebut. Nantilah akan kita evaluasi berdasarkan perkembangan di lapangan," katanya.
Dia juga mengimbau, agar peran serta masyarakat umumnya dan calon siswa atau orangtua khususnya untuk aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan masih adanya praktek pungutan yang tidak jelas dari sekolah.
"Terlebih lagi jika ada sekolah yang memungut biaya gedung dan lain-lain, sumbangan-sumbangan berbagai hal, khususnya bagi sekolah negeri itu dilarang keras," katanya.
Menurut Muin, dengan besaran dana BOS yang telah dikucurkan oleh pemerintah pusat seharusnya sudah cukup untuk membiayai keperluan sekolah selama setahun.
"Bahkan besaran SD hingga SMA juga dinaikkan oleh pusat. Harapan kita pada sekolah, sebaiknya tidak ada lagi itu sumbangan-sumbangan komite atau apapun bentuknya. Jika memang terpaksa, harus dimusyawarahkan dengan komite sekolah dan intinya tidak memberatkan siswa," kata Muin.
(KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Jangan ragu melapor jika mendapati adanya pungli di sekolah," kata Ketua LAKI Singkawang, Muin, Rabu.
Apalagi sekarang ini sudah masuk tahapan krusial, yakni kepastian diterima atau tidak. Sementara PPDB sendiri sebagaimana diketahui, harus berpedoman pada petunjuk teknis (Juknis) yang telah ditetapkan.
Muin juga menegaskan, bahwa LAKI dalam hal ini juga diam-diam tengah mengawasi rangkaian proses PPDB yang ada. Sebagaimana diketahui, terangnya, dalam Juknis penerimaan siswa baru tahun ajaran 2017-2018, seperti tahun sebelumnya sekolah dilarang keras untuk melakukan pungutan dalam pendaftaran dan penerimaan siswa baru.
"Fokus utama kami adalah sekolah-sekolah negeri, soalnya mereka ada dana BOS untuk proses tersebut. Nantilah akan kita evaluasi berdasarkan perkembangan di lapangan," katanya.
Dia juga mengimbau, agar peran serta masyarakat umumnya dan calon siswa atau orangtua khususnya untuk aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan masih adanya praktek pungutan yang tidak jelas dari sekolah.
"Terlebih lagi jika ada sekolah yang memungut biaya gedung dan lain-lain, sumbangan-sumbangan berbagai hal, khususnya bagi sekolah negeri itu dilarang keras," katanya.
Menurut Muin, dengan besaran dana BOS yang telah dikucurkan oleh pemerintah pusat seharusnya sudah cukup untuk membiayai keperluan sekolah selama setahun.
"Bahkan besaran SD hingga SMA juga dinaikkan oleh pusat. Harapan kita pada sekolah, sebaiknya tidak ada lagi itu sumbangan-sumbangan komite atau apapun bentuknya. Jika memang terpaksa, harus dimusyawarahkan dengan komite sekolah dan intinya tidak memberatkan siswa," kata Muin.
(KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017