Lhokseumawe (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Lhokseumawe menangkap
pelaku usaha galian C ilegal di Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP. Budi Nasuha Waruwu, Senin mengatakan, bahwa pelaku usaha galian C yang ditangkap tersebut, karena menjalankan usaha galian C di Desa Krueng Tuan, Kecamatan Nisam, Aceh Utara tanpa mengantongi izin dari pemerintah setempat.
� Pelaku usaha galian C tersebut, ditangkap pada Sabtu malam ( 29/7), pukul 21.30 Wib, karena menjalankan usaha galian C berupa eksploitasi batu gajah (bebatuan besar) tanpa ada izin dari pemerintah," ujar Budi.
Dia menjelaskan, dari lokasi usaha galian C tersebut, pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka. Masing-masing berinisial A usia 39, operator escavator warga Batuphat Timur Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe dan K usia 40, pengusaha warga Desa Paloh Lada Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara.
� Dua tersangka yang berhasil kita amankan, satu orang operator alat berat escavator dan satu orang pengusaha usaha tersebut,� ucap AKP.Budi.
Selain mengamankan tersangka, tim dari Sat Reskrim Polres Lhokseumawe juga mengamankan satu unit escavator merk CAT warna kuning dan delapan unit truk intercoller yang berisikan batu gajah.
� Selain kita tangkap tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa alat berat escavator dan delapan unit truk besar intercoller. Kini tersangka dan bersama sejumlah barang bukti tersebut sudah diamankan di Polres Lhokseumawe untuk diproses pengusutan lebih lanjut terhadap aktivitas galian C ilegal itu,� kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP. Budi Nasuha Waruwu, Senin mengatakan, bahwa pelaku usaha galian C yang ditangkap tersebut, karena menjalankan usaha galian C di Desa Krueng Tuan, Kecamatan Nisam, Aceh Utara tanpa mengantongi izin dari pemerintah setempat.
� Pelaku usaha galian C tersebut, ditangkap pada Sabtu malam ( 29/7), pukul 21.30 Wib, karena menjalankan usaha galian C berupa eksploitasi batu gajah (bebatuan besar) tanpa ada izin dari pemerintah," ujar Budi.
Dia menjelaskan, dari lokasi usaha galian C tersebut, pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka. Masing-masing berinisial A usia 39, operator escavator warga Batuphat Timur Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe dan K usia 40, pengusaha warga Desa Paloh Lada Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara.
� Dua tersangka yang berhasil kita amankan, satu orang operator alat berat escavator dan satu orang pengusaha usaha tersebut,� ucap AKP.Budi.
Selain mengamankan tersangka, tim dari Sat Reskrim Polres Lhokseumawe juga mengamankan satu unit escavator merk CAT warna kuning dan delapan unit truk intercoller yang berisikan batu gajah.
� Selain kita tangkap tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa alat berat escavator dan delapan unit truk besar intercoller. Kini tersangka dan bersama sejumlah barang bukti tersebut sudah diamankan di Polres Lhokseumawe untuk diproses pengusutan lebih lanjut terhadap aktivitas galian C ilegal itu,� kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017