Pontianak  (Antara Kalbar) - Anggaran Komisi Pemilihan Umum Kota Pontianak, untuk penyelenggaraan pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota, periode 2018-2023 sebesar Rp24,8 miliar.

"Jumlah anggaran yang disetujui hanya sebesar Rp24,8 miliar dari yang kami ajukan sebesar Rp40 miliar," kata Ketua KPU Kota Pontianak, Sujadi di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan, dampak dari itu, pihaknya harus melakukan efisiensi pada pos-pos anggaran tertentu.

Menurut Sujadi, hal tersebut dikarenakan ketersediaan anggaran biaya pemerintah daerah, sehingga dana yang ada tidak sesuai yang diajukan sebelumnya.

"Imbasnya pada biaya sosialisasi ke beberapa media online dan videotron yang saat ini tidak memiliki pos anggaran, tapi kami masih menyusun hal tersebut agar sosialisasi ke media dapat dilakukan secara menyeluruh," ungkapnya.

Selain itu, menurut Sujadi pihaknya juga akan melakukan efisiensi terhadap penggunaan bahan dan biaya kampanye, iklan media, debat kandidat yang harus dipangkas dan pos lain yang memungkinkan.

Namun, untuk honor kelompok kerja dan penyelenggara pemilihan, tidak dapat dilakukan efisiensi lagi karena secara hitungan besarannya sama dengan daerah lain.

"Pos terbesar adalah honorarium kelompok kerja dan penyelenggara pemilihan yang kami anggarkan sebesar Rp11 Miliar, dan untuk tahapan persiapan dan pelaksanaan Pilwako sebesar Rp10 Miliar," katanya.

Dengan adanya efisiensi tersebut, semoga tidak akan mengurangi kualitas dan semarak penyelenggaraan Pilwako Pontianak, katanya.

"Kami berharap efisiensi tersebut, tidak berpengaruh, baik dari kualitas penyelenggaraan Pilwako itu sendiri, termasuk pada partisipasi pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya nanti," kata Sujadi.



(U.A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017