Singkawang (Antara Kalbar) - KPU Singkawang siap mematuhi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dimana di dalam UU tersebut menyebutkan akan mengalami pengurangan porsi anggota komisioner KPU, salah satunya KPU kota setempat.

"Dikarenakan itu perintah UU siap tidak siap harus siap," kata Ketua KPU Singkawang, Ramdan M.Pd, Senin.

Meski pengurangan porsi anggota komisioner KPU akan berpengaruh nantinya, mau tidak mau pihaknya harus tetap mematuhi perintah UU.

"Tentu akan berbedalah, dari 5 menjadi 3. Sementara beban tugas KPU semakin bertambah," ujarnya.

Dan tentunya akan beda, yang mana sebelumnya ditangani sebanyak lima orang, namun nanti menjadi tiga orang.

"Tapi kembali ke itu lagi, dikarenakan perintah UU mau tidak mau harus kita ikuti," ungkapnya.

Artinya, kata dia, ke depan akan ada ekstra lebih lagi dalam penanganan penyelenggaraan Pemilu.

Sebanyak enam kabupaten/kota yang ada di Kalimantan Barat akan mengalami pengurangan porsi anggota komisioner KPU, setelah ditetapkannya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

"Setelah disahkannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, nantinya akan ada enam kabupaten/kota di Kalbar yang keanggotaan KPU-nya dikurangi dari lima orang menjadi tiga orang," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar, Umi Rifdiyawati.

Dia memaparkan, 6 KPU kabupaten/kota yang jumlah keanggotaannya akan dikurangi tersebut antara lain Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sekadau, Kota Singkawang, Kabupaten Kayong Utara, dan Kabupaten Melawi.

"Penyusunan komposisi keanggotaan berdasarkan pertimbangan aspek geografis, di mana akan ada daerah yang dikurangi jumlah anggotanya," tuturnya.

Terkait hal tersebut, dirinya menyatakan mau tidak mau, pihaknya juga harus melakukan penyesuaian untuk proses pemilihan anggota KPU di enam daerah itu nantinya.

Meski demikian, pihaknya memastikan tidak akan ada kendala dalam pelaksanaan pilkada atau pemilu yang akan dilaksanakan di daerah-daerah tersebut, mengingat, komposisi anggotanya telah disesuaikan dengan dengan kondisi daerah itu sendiri.

"Jadi, karena ini merupakan perintah undang-undang, jelas harus kita laksanakan," kata Umi.

Secara terpisah, pengamat politik di Kota Singkawang, M Abdurahman mengatakan jika keputusan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum itu dinilai tepat dan adil.

"Jika memang acuan pengurangan anggota Komisioner KPU berdasarkan jumlah penduduk dan letak geografis suatu daerah, saya anggap keputusan itu sangat tepat dan adil," kata Rahman.

Dan pengurangan itu menurutnya tidak ada sangkut pautnya dengan kinerja KPU Singkawang. Karena yang bekerja sebenarnya bukan Komisioner melainkan perpanjangan tangan yang ada di Kecamatan dan Kelurahan.

"Komisioner inikan hanya pembuat kebijakan-kebijakan, sementara yang bekerja itu perpanjangan tangannya seperti PPK dan PPS. Jadi tidak terlalu berpengaruh terhadap pengurangan itu," ujarnya.

Justru pengurangan anggota Komisioner tersebut dianggap sangat baik dan efektif dalam penggunaan uang negara.

"Kota Singkawang yang luas wilayahnya sangat kecil, kalau sampai memiliki anggota Komisioner sebanyak 5 orang tentu beban negara lumayan besar," ungkapnya.

(KR-RDO/B008) 

Pewarta: Rudi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017