Sintang (Antara Kalbar) - Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Syahnan Tanjung, mengingatkan para kepala desa agar tidak "main-main" mengelola anggaran desa, harus sesuai aturan yang berlaku, karena jika tidak sesuai maka ancamannya penjara.
"Dana desa ini bukan untuk sanak famili dan handai taulan. Tapi untuk masyarakat guna membangun infrastruktur di desa. Boleh untuk sanak famili dan handai taulan, kalau ingin masuk penjara," kata Syahnan, ketika ditemui di Sintang, Senin.
Dikatakan Syahnan, ada dua penyebab penyalahgunaan dana desa. Pertama karena ketidaktahuan, dan kedua karena kesengajaan. Dua hal tersebut bisa mengantarkan masuk penjara.
Menurut dia, untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari, Kajari mengingatkan agar kepala desa beserta perangkatnya lebih hati-hati.
Aparatur desa bisa minta bimbingan Inspektorat, atau Pemerintahan Desa dalam pengelolaan maupun pelaporan dana desa.
"Jangan mentang-mentang dapat ADD, ketika uang cair langsung dipotong untuk beli motor pribadi, atau dipotong sekian persen untuk kepala desa, jangan. ADD ini bukan untuk mempertebal dompet pribadi, tegas Syahnan.
Dijelaskan Syahnan, pihaknya memastikan pengawasan dana desa lebih diperketat. Instruksi tersebut langsung diberikan Presiden kepada lembaga - lembaga terkait.
"Kalau di Jakarta ada KPK, di daerah ada Kepolisian dan Kejaksaan. Ancaman hukumannya bisa sepuluh atau belasan tahun jika ada penyalahgunaan pengelolaan dana desa," tegas Syahnan.
(KR-TFT/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Dana desa ini bukan untuk sanak famili dan handai taulan. Tapi untuk masyarakat guna membangun infrastruktur di desa. Boleh untuk sanak famili dan handai taulan, kalau ingin masuk penjara," kata Syahnan, ketika ditemui di Sintang, Senin.
Dikatakan Syahnan, ada dua penyebab penyalahgunaan dana desa. Pertama karena ketidaktahuan, dan kedua karena kesengajaan. Dua hal tersebut bisa mengantarkan masuk penjara.
Menurut dia, untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari, Kajari mengingatkan agar kepala desa beserta perangkatnya lebih hati-hati.
Aparatur desa bisa minta bimbingan Inspektorat, atau Pemerintahan Desa dalam pengelolaan maupun pelaporan dana desa.
"Jangan mentang-mentang dapat ADD, ketika uang cair langsung dipotong untuk beli motor pribadi, atau dipotong sekian persen untuk kepala desa, jangan. ADD ini bukan untuk mempertebal dompet pribadi, tegas Syahnan.
Dijelaskan Syahnan, pihaknya memastikan pengawasan dana desa lebih diperketat. Instruksi tersebut langsung diberikan Presiden kepada lembaga - lembaga terkait.
"Kalau di Jakarta ada KPK, di daerah ada Kepolisian dan Kejaksaan. Ancaman hukumannya bisa sepuluh atau belasan tahun jika ada penyalahgunaan pengelolaan dana desa," tegas Syahnan.
(KR-TFT/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017