Sambas (Antara Kalbar) - Kasatlantas Polres Sambas, AKP Aditya Octorio Putra mengatakan pihaknya masih menemukan masyarakat yang melanggar aturan Lalu Lintas (Lantas) dan satu di antaranya tidak mengikuti isyarat lampu rambu lalu yang terpasang di Tugu Tabrani.
"Di jalan, masih ada saja masyarakat yang mengabaikan peringatan atau aturan Lantas. Padahal aturan yang ada untuk kebaikan pengendara itu sendiri agar perjalanannya sampai tujuan," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Senin.
Ia menambahkan aturan dan peringatan Lantas yang ada di jalan juga menghindari pengguna jalan dari kecelakaan. Kasus kecelakaan yang ada harusnya menurut Aditya bisa menjadi pelajaran dan jangan sampai menimpa siapapun.
"Untuk rambu-rambu lalu lintas baik lurus maupun belok atau lain- lainnya itu harus ditaati. Dengan menaati satu di antara langka menghindarkan kita dari mencelakakan diri sendiri maupun orang lain," papar dia.
Aditya menjelaskan bahwa pihaknya sendiri tentu terus melakukan berbagai upaya agar kasus kecelakaan bisa ditekan. Kasus kecelakaan yang ada kata dia sebagian besar akibat lalai terhadap aturan Lantas yang ada.
"Kita terus melakukan sosialisasi. Terhitung sejak 8 September - 8 Oktober 2017 kita melakukan sosialisasi. Apabila telah lewat masa sosialisasi dan masyarakat masih melanggar lampu Lantas akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku," kata dia.
Dikatakannya aturan yang akan diberlakukan bagi pelanggar lampu lalu lintas nantinya akan dikenakan aturan UU No 22 tahun 2009 yang mengisyaratkan pengendara bermotor harus mengikuti aba-aba rambu Lantas.
"Apabila masih ada pengendara yang melanggar rambu-rambu lalu lintas akan diberikan hukuman denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan," jelasnya,
Ia berharap masyarakat Sambas sudah mulai untuk membiasakan diri belajar mengikuti aturan dari rambu-rambu Lantas.
"Rambu-rambu yang telah diaktifkan dan banner imbaun semata-mata untuk keselamatan pengendara. Maka banner yang telah dipasang jangan hanya dibaca namun dipatuhi," kata dia.
(U.KR-DDI/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Di jalan, masih ada saja masyarakat yang mengabaikan peringatan atau aturan Lantas. Padahal aturan yang ada untuk kebaikan pengendara itu sendiri agar perjalanannya sampai tujuan," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Senin.
Ia menambahkan aturan dan peringatan Lantas yang ada di jalan juga menghindari pengguna jalan dari kecelakaan. Kasus kecelakaan yang ada harusnya menurut Aditya bisa menjadi pelajaran dan jangan sampai menimpa siapapun.
"Untuk rambu-rambu lalu lintas baik lurus maupun belok atau lain- lainnya itu harus ditaati. Dengan menaati satu di antara langka menghindarkan kita dari mencelakakan diri sendiri maupun orang lain," papar dia.
Aditya menjelaskan bahwa pihaknya sendiri tentu terus melakukan berbagai upaya agar kasus kecelakaan bisa ditekan. Kasus kecelakaan yang ada kata dia sebagian besar akibat lalai terhadap aturan Lantas yang ada.
"Kita terus melakukan sosialisasi. Terhitung sejak 8 September - 8 Oktober 2017 kita melakukan sosialisasi. Apabila telah lewat masa sosialisasi dan masyarakat masih melanggar lampu Lantas akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku," kata dia.
Dikatakannya aturan yang akan diberlakukan bagi pelanggar lampu lalu lintas nantinya akan dikenakan aturan UU No 22 tahun 2009 yang mengisyaratkan pengendara bermotor harus mengikuti aba-aba rambu Lantas.
"Apabila masih ada pengendara yang melanggar rambu-rambu lalu lintas akan diberikan hukuman denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan," jelasnya,
Ia berharap masyarakat Sambas sudah mulai untuk membiasakan diri belajar mengikuti aturan dari rambu-rambu Lantas.
"Rambu-rambu yang telah diaktifkan dan banner imbaun semata-mata untuk keselamatan pengendara. Maka banner yang telah dipasang jangan hanya dibaca namun dipatuhi," kata dia.
(U.KR-DDI/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017