Singkawang (Antara Kalbar) - Polres Singkawang mengamankan R dan DI karena diduga membawa kentang dan bawang bombai asal Malaysia tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

"Kedua pelaku kita amankan pada Sabtu (9/9) kemarin, dan sekarang masih menjalani pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Michael Terry di Singkawang, Rabu.

Keduanya ditangkap saat barang-barang tersebut dibawa dengan menggunakan dua unit kendaraan jenis mobil Daihatsu Xenia dengan Nopol KB 1570 KA dan Daihatsu Ayla dengan Nopol KB 1638 KA.

"Dari kedua mobil tersebut telah diamankan barang asal Malaysia berupa kentang sebanyak 173 karung yang rata-rata perkarungnya berisi 9 kilogram kentang dan bawang bombai sebanyak 7 karung dengan berat rata-rata perkarungnya kurang lebih 15 kg," tuturnya.

Dari keterangan keduanya, mereka memperoleh barang tersebut dari daerah Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, yang merupakan daerah perbatasan antara Indonesia-Malaysia.

"Rencananya barang tersebut akan didistribusikan ke toko-toko yang ada di Kota Singkawang," tuturnya.

Michael menambahkan, tertangkapnya kedua pelaku ini berawal dari kecurigaan personel Satuan Reskrim Polres Singkawang yang melihat kendaraan membawa barang cukup banyak menggunakan mobil yang mestinya tidak digunakan untuk membawa barang.

"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata isi mobil tersebut adalah kentang dan bawang bombai asal Malaysia, setelah personel memeriksa dokumen dan prosedur membawa barang luar negeri kedua pelaku tidak bisa menunjukan dokumen yang sah," katanya.

Dia menegaskan, R dan DI telah melanggar undang-undang tindak pidana perlindungan konsumen. 

(KR-RDO/S023)

Pewarta: Rudi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017