Sintang (Antara Kalbar) - Bupati Sintang, Jarot Winarno meminta masyarakat untuk ikut mengawasi peredaran obat berbahaya yang berpotensi disalahgunakan salah satunya yaitu Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC) di wilayah setempat.

Menurut Jarot, jika semua pihak tegas terhadap obat berbahaya maupun psikotropika dan rutin melakukan pengawasan, peredaran pil PCC bisa dicegah.

"Pengawasan bisa dimulai dari toko obat maupun apotek meskipun hingga saat ini belum ada laporan, namun perlu diwaspadai dan mudah - mudahan tidak ada," harap Jarot ketika ditemui di Sintang, Sabtu.�

Oleh karena itu, Jarot meminta generasi muda mengisi kegiatan sehari-hari dengan hal yang positif, salah satunya dengan berolahraga.

"Olahraga bisa menjadi benteng perilaku negatif, sehingga tidak coba - coba pil PCC," tegas Jarot.

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sintang, Agus Akhmadin mengatakan bahwa pihaknya belum menemukan pil PCC beredar di Sintang.

Ia mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres dan Dinas Kesehatan Sintang terkait peredaran pil PCC yang dimaksud.

Bahkan pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang bekerja sama dengan BNNK dan Dinas Kesehatan sudah melakukan razia dibeberapa apotek dan toko obat. Namun, tidak ditemukan adanya PCC.

Kepala Dinas Kesehatan Sintang, Harysinto Linoh menjelaskan, PCC merupakan tablet yang menurut hasil pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) setempat mengandung zat aktif�carisopradol.

"Sejak tahun 2013, sudah dilarang dan tidak mendapat izin edar atau semua yang mengandung carisoprodol di Indonesia," kata Sinto

Dijelaskannya, pil PCC adalah campuran obat yang terdiri atas paracetamol, caffeine dan carisoprodol yang bekerja menghambat sinyal nyeri dari tulang belakang dan otak.

Sehingga paracetamol dan caffeinet telah banyak diketahui dan diperjualbelikan secara bebas.

"Keduanya tidak berpotensi menimbulkan bahaya yang serius, atau tidak termasuk dalam kategori obat keras," jelas Sinto.

Sedangkan�carisoprodol, kata Sinto, merupakan�muscle relaxant�yang digunakan untuk meredakan rasa tidak nyaman akibat nyeri akutmuskuloskeletal�pada orang dewasa.�

"Obat ini memiliki efek sedatif atau menenangkan yang cukup kuat, sehingga dapat membahayakan aktivitas. Misalnya saat mengemudikan kendaraan," jelas Sinto.
"Penyalahgunaan carisoprodol menimbulkan penyebab nya dapat hipotensi, kejang, halusinasi, gangguan kesadaran atau bisa koma, depresi napas dan sistem saraf hingga berakhir dengan kematian," kata Sinto.



(T.KR-TFT/N005)

Pewarta: Tantra Nur Andi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017