Singkawang (Antara Kalbar) - Satuan Lantas Polres Singkawang segera memberlakukan "SIM Alarm Message (SAM)" pada awal November 2017, yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman dengan operator seluler seperti Telkomsel dan Indosat.

"Namun sebelum diberlakukannya ini, tentunya kita akan menyosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat," kata Kasat Lantas Polres Singkawang, AKP Priyanto, di Singkawang, Selasa.

Dijelaskan dia, dalam program itu nanti, pihaknya akan bekerja sama dengan PT Telkomsel dan Indosat untuk menyampaikan pesan singkat berbasis WEB To SMS kepada masyarakat yang memiliki SIM dengan tujuan untuk mengingatkan kepada pemilik SIM agar segera memperpanjang SIM nya sebelum masa berlaku SIM-nya habis.

Yang mana teknis dari WEB To SMS ini akan dikirimkan sebanyak 3 kali dalam sebulan, dengan pertimbangan bahwa masa berlaku SIM dapat diperpanjang 15 hari/2 minggu sebelum masa berlakunya habis.

"SMS pertama dikirimkan 1 bulan sebelum masa berlaku SIM habis dengan imbauan serta mengingatkan bahwa SIM akan habis masa berlaku," ujarnya.

SMS kedua, dikirimkan 2 minggu sebelum masa berlaku SIM habis dengan pemberitahuan bahwa SIM sudah bisa diperpanjang.

Dan SMS ketiga, dikirimkan 1 minggu sebelum masa berlaku SIM habis dengan penekanan agar segera di perpanjang supaya masa berlakunya tidak habis.

"Karena apabila habis masa berlakunya, pemohon wajib membuat permohonan SIM baru yang seharusnya pada saat perpanjangan pemohon hanya melaksanakan pendaftaran dan foto tetapi apabila SIM baru harus melalui tahapan serta melaksanakan kembali ujian teori dan praktik," katanya.

Dia menambahkan, alasan pihaknya menggandeng pihak Telkomsel dan Indosat dalam program itu mengingat hampir 80 persen pemohon SIM menggunakan kartu Telkomsel dan sisanya menggunakan kartu Indosat dan lain-lain.

Kemudian, yang menjadi dasar pihaknya untuk memberlakukan Program SIM Alarm Message (SAM) tersebut, mengingat masih banyaknya masyarakat pada saat pihaknya melakukan razia ditemukan bahwa SIM yang bersangkutan habis masa berlakunya.

"Dengan alasan kesibukan masyarakat lupa untuk memperpanjang masa berlaku SIM sehingga SIM-nya kedaluwarsa," tuturnya.

Jadi, lanjutnya, melalui pemberlakuan SIM Alarm Message ini, beberapa tujuan yang akan dicapai, pertama, pihaknya mengingatkan masyarakat terkait kapan masa berlaku SIM yang bersangkutan harus diperpanjang agar tidak kedaluwarsa.

Kedua, meningkatkan pelayanan Polri khususnya pelayanan SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) kepada masyarakat sehingga tidak dirugikan terkait SIM habis masa berlakunya dan kepuasan bagi pemilik SIM.

"Dengan terwujudnya pelayanan Polri berbasis IT ini dapat meningkatkan kepuasan pelayanan khususnya Satlantas Polres Singkawang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.

Ke depan, katanya, tidak ada lagi ditemukan masyarakat memiliki SIM yang masa berlaku SIM-nya sudah habis alias kedaluwarsa.

Dia juga mengingatkan, pada saat warga memohon SIM diharapkan nomor ponsel jangan berganti. Supaya memudahkan pihak kepolisian untuk mengingatkan warga.

Namun, apabila nomor HP masyarakat yang sudah memiliki SIM tidak aktif atau belum terdaftar mohon mengirimkan data melalui SMS ke nomor telepon 082250646179 untuk diaktifkan kembali sehingga dapat menerima program ini dari Satlantas Polres Singkawang.

"Kirimkan nomor telpon yang aktif, nomor Registrasi SIM,

Masa berlaku SIM (Tanggal/bulan/tahun)," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Comender Sales PT Telkomsel Distributor Center (TDC) Singkawang, Syah Ruzal menyambut baik program yang disampaikan Kasat Lantas Polres Singkawang.

"Karena melalui program ini bisa mengingatkan ke masyarakat untuk segera memperpanjang SIM yang akan segera habis," kata Syah Ruzal.

Dia berharap program ini bisa berkelanjutan. Artinya, polisi mengimbau kepada masyarakat untuk tepat waktu memperpanjang SIM, apa salahnya polisi juga memberikan penghargaan semacam hadiah kepada masyarakat yang sudah tepat waktu memperpanjang SIM.

***2***

(KR-RDO)

(U.KR-RDO/C/N005/N005) 10-10-2017 16:59:43

Pewarta: Rudi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017