Pontianak (Antara Kalbar) - Pengamat Energi yang juga Direktur Puskepi, Sofyano Zakaria mendesak Perpres No. 191/2014 tentang Penyedian, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM direvisi agar penyaluran solar subsidi tepat sasaran.
"Subsidi solar bisa dikurangi secara bertahap, yakni dengan cara merevisi Perpres No.191/2014, sehingga bisa menetapkan jenis kendaraan yang masih perlu disubsidi atau tidak," kata Sofyano Zakaria saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, solar subsidi harusnya direvisi dan ditetapkan hanya untuk kendaraan maksimal beroda enam dan khusus untuk kendaraan yang menggunakan plat kuning saja.
"Selain itu, subsidi solar harusnya bisa dilaksanakan dengan sistim kartu kendali. Kartu kendali bisa menetapkan volume BBM solar yang bisa dibeli, hal itu mudah diwujudkan karena data tentang jumlah dan jenis kendaraan tersedia secara akurat pada pihak kepolisian dan Kementerian Perhubungan," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Sofyano juga menyarankan agar pemerintah menetapkan pula besaran subsidi tetap terhadap produk solar subsidi tersebut.
"Pemerintah sebaiknya menetapkan besaran maksimal subsidi solar, yakni Rp1.000 per liter. Pemerintah tidak lagi menetapkan harga jual secara tetap namun ini mengikuti besaran harga keekonomian yang selalu berubah pada setiap tanggal 1 dan tanggal 15 pada setiap bulannya," ujarnya.
Terkait adanya kekhawatiran terhadap terkoreksinya besaran inflasi jika besaran subsidi solar dikoreksi, Sofyano menyatakan, dari pengalaman yang ada ketika pemerintah mengkoreksi harga BBM, ternyata inflasi hanya terkoreksi pada waktu yang tidak lama dan akhirnya kembali normal seperti sebelumnya.
Ia menambahkan, sejak pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla, masyarakat sudah terbiasa dengan harga BBM keekonomian.
Konsumen BBM sudah terbiasa membeli BBM dengan harga keekonomian. Pengusaha angkutan yang dominan sebagai konsumen pengguna solar subsidi bisa mengerti tentang makna subsidi dan ini sudah terjadi pada pengusaha angkutan perkebunan dan pertambangan yang sudah dilarang menggunakan solar subsidi, katanya.
Sebagaimana diketahui, terhadap subsidi BBM solar tahun 2017, pemerintah terpaksa "merogoh kantong" APBN sekitar Rp7 triliun, dan BUMN Pertamina menanggung pula beban untuk ikut "mensubsidi" sekitar Rp21 triliun dengan kuota BBM solar subsidi sekitar 14,82 miliar liter, kata Sofyano.
(U.A057/I006)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Subsidi solar bisa dikurangi secara bertahap, yakni dengan cara merevisi Perpres No.191/2014, sehingga bisa menetapkan jenis kendaraan yang masih perlu disubsidi atau tidak," kata Sofyano Zakaria saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, solar subsidi harusnya direvisi dan ditetapkan hanya untuk kendaraan maksimal beroda enam dan khusus untuk kendaraan yang menggunakan plat kuning saja.
"Selain itu, subsidi solar harusnya bisa dilaksanakan dengan sistim kartu kendali. Kartu kendali bisa menetapkan volume BBM solar yang bisa dibeli, hal itu mudah diwujudkan karena data tentang jumlah dan jenis kendaraan tersedia secara akurat pada pihak kepolisian dan Kementerian Perhubungan," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Sofyano juga menyarankan agar pemerintah menetapkan pula besaran subsidi tetap terhadap produk solar subsidi tersebut.
"Pemerintah sebaiknya menetapkan besaran maksimal subsidi solar, yakni Rp1.000 per liter. Pemerintah tidak lagi menetapkan harga jual secara tetap namun ini mengikuti besaran harga keekonomian yang selalu berubah pada setiap tanggal 1 dan tanggal 15 pada setiap bulannya," ujarnya.
Terkait adanya kekhawatiran terhadap terkoreksinya besaran inflasi jika besaran subsidi solar dikoreksi, Sofyano menyatakan, dari pengalaman yang ada ketika pemerintah mengkoreksi harga BBM, ternyata inflasi hanya terkoreksi pada waktu yang tidak lama dan akhirnya kembali normal seperti sebelumnya.
Ia menambahkan, sejak pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla, masyarakat sudah terbiasa dengan harga BBM keekonomian.
Konsumen BBM sudah terbiasa membeli BBM dengan harga keekonomian. Pengusaha angkutan yang dominan sebagai konsumen pengguna solar subsidi bisa mengerti tentang makna subsidi dan ini sudah terjadi pada pengusaha angkutan perkebunan dan pertambangan yang sudah dilarang menggunakan solar subsidi, katanya.
Sebagaimana diketahui, terhadap subsidi BBM solar tahun 2017, pemerintah terpaksa "merogoh kantong" APBN sekitar Rp7 triliun, dan BUMN Pertamina menanggung pula beban untuk ikut "mensubsidi" sekitar Rp21 triliun dengan kuota BBM solar subsidi sekitar 14,82 miliar liter, kata Sofyano.
(U.A057/I006)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017