Pontianak (Antara Kalbar) - Pengamat Energi Sofyano Zakaria mengingatkan Pemerintah Provinsi Kalbar dan kabupaten/kota di provinsi itu perlu mencermati secara komprehensif penerimaan daerah dari sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
"Tiap penjualan bahan bakar minyak baik BBM bersubsidi maupun non subsidi, dikenakan PBBKB bermotor sebesar lima persen yang menjadi pendapatan bagi daerah," kata Sofyano Zakaria saat menghadiri pertemuan Pengurus PHRI Kalbar dengan Pertamina Kalbar di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan untuk penjualan BBM bersubsdi kepada SPBU-SPBU, pada harga penebusan BBM bersubsidi yang ada, harga tersebut sudah termasuk PBBKB yang harus dibayar konsumen. Kemudian pengusaha SPBU, membayar langsung PBBKB tersebut kepada pihak Pertamina ketika melakukan penebusan DO (Delivery Order).
Kemudian, menurut dia, PBBKB tersebut disetorkan oleh pihak Pertamina kepada Pemprop Kalbar atau pemerintah kabupaten/kota masing-masing sesuai jumlah SPBU yang ada di daerah masing-masing.
Dalam kesempatan itu, Sofyano mempertanyakan bagaimana hal nya dengan SPBU milik non Pertamina?. Sebagaimana diketahui, pemerintah dan atau BPH Migas, selain menunjuk BUMN Pertamina, juga menunjuk pihak swasta lainnya untuk melakukan pendistribusian BBM subsidi ke masyarakat yang disalurkan melalui SPBU atau SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Untuk Nelayan) ke masyarakat.
Seperti diketahui, pendistribusian BBM bersubsidi dari Pertamina, dominan dilakukan oleh SPBU-SPBU milik swasta yang ditunjuk atau bekerja sama sebagai penyalur Pertamina, terhadap SPBU-SPBU tersebut para pemilik SPBU langsung dipungut PBBKB-nya oleh Pertamina.
Sofyano mempertanyakan bagaimana dengan SPBU-SPBU yang milik langsung pelaksana pso BBM?. Publik pun bisa mempertanyakan bagaimana pemungutan PBBKB kepada SPBU-SPBU yang sepenuhnya milik swasta non BUMN Pertamina. Bagaimana mekanisme pengawasan terhadap besaran BBM yang dijual oleh pihak non BUMN khususnya terkait dengan pungutan PBBKB-nya.
"Hal itu harus menjadi perhatian serius dari pihak Pemprov Kalbar, maupun pemerintah kabupaten/kota," ujar Sofyano.
Dalam kesempatan itu, Sofyano juga mempertanyakan kebijakan pemerintah daerah terkait pemberian izin pembangunan SPBU di daerahnya.
"Harusnya Pemda punya perencanaan yang jelas terhadap kebutuhan SPBU di wilayahnya termasuk penentuan titik lokasi rencana pembangunan SPBU.
Jangan sampai pemda memberikan izin pembangunan SPBU tanpa memperhatikan aspek-aspek pendukung seperti jarak antar SPBU yang ada dengan yang lainnya, jumlah atau volume kendaraan yang melintas di bakal lokasi pembangunan SPBU," ujarnya.
Seharusnya pemda tidak asal mengabulkan persetujuan pembangunan SPBU tanpa memperhatikan aspek-aspek lain.
Misalnya, sangat aneh jika di suatu wilayah terpencil yang sangat jarang dilewati kendaraan, ternyata pemda memberikan izin pembangunan SPBU di lokasi tersebut, hal itu harus menjadi perhatian Pemprov Kalbar dan kabupaten/kota di Kalbar, katanya.
(A057/M009)
Pengamat Energi: Pemda Kalbar Hendaknya Cermati PBBKB
Selasa, 10 Juni 2014 19:28 WIB