Pontianak  (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Landak akan melakukan pemutakhiran data pemilih pada bulan November mendatang untuk keperluan Pilkada Kalimantan Barat 2018 mendatang.

"Kita sudah melakukan rapat koordinasi bersama KPU dan Panwaslu Landak, untuk melakukan pemutakhiran data pemilih guna menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2018 dan Pemilu Tahun 2019. Pemutakhiran data pemilih ini akan dimulai pada bulan November dan kita berharap untuk bisa selesai sesuai dengan jadwal tahapan," kata Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, di Ngabang, Jumat.

Dia menjelaskan, pada rapat koordinasi tersebut pihaknya juga mengundang seluruh Camat dan Kades yang ada di Landak, untuk bersama-sama mendukung pemutakhiran data pemilih tersebut.

"Makanya, kita meminta agar seluruh Kepala Desa yang hadir saat itu, agar hasil Rakor tersebut dapat segera ditindaklanjuti dengan baik. Kita harus melaksanakan hal ini dengan sebaik-baiknya, sevalid mungkin karena ini menyangkut hak warga negara untuk terlibat dalam pesta demokrasi," tutur Karolin.

Terkait dengan alokasi dana bagi kegiatan tersebut, Dokter lulusan Unika Atmajaya Jakarta itu secara tegas mengatakan bahwa tidak ada anggaran khusus yang diperuntukkan dalam pelaksanaan pemutakhiran data oleh Pemerintah Desa dan jajarannya.

"Ini bagian dari tugas penting pemerintahan dalam kependudukan. Siapa yang minta anggaran, saya jewer. Anggaran pemutakhiran data tidak ada, jangan minta, bagian dari tugas fungsi pokok," katanya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Landak, Yohanes Meter mengatakan beberapa masalah utama yang sering ditemukan oleh pihaknya adalah kelengkapan kependudukan yang pindah, baik yang keluar maupun masuk didalam suatu desa.

"Yang sulit bagi kita itu adalah data penduduk yang pindah, meskipun masih dalam satu kecamatan atau antar kecamatan dalam kabupaten, Kades wajib membuat Surat Keterangan pindah bagi warganya yang pindah," kata Meter.

Hal lain yang menjadi kendala dalam pemutakhiran data pemilih adalah Penduduk yang meninggal dunia. Dalam hal ini, kades wajib membuat Surat Keterangan bagi setiap warga/penduduknya yang meninggal dunia untuk membantu pemutakhiran data pemilih.

Diakuinya, selama ini kelalaian masyarakat dan pihak Pemerintah Desa tidak mempedulikan data kependudukan ketika melakukan perpindahan. Sehingga banyak yang hanya mengandalkan surat keterangan ketika ingin memberikan hak suaranya.

"Surat keterangan dibuat jika tidak memiliki KTP, pemilih pemula yang belum sempat rekam data untuk KTP. Tidak sembarangan dibuat itu, sesuai ketentuan sekarang tidak bisa digunakan saat memberikan hak suara saat pemilu," ujar Yohanes Meter.


(U.KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017