Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menghapus denda PBB sejak taggal 14 Oktober sampai Desember 2017 mendatang.
"Sampai tanggal 31 Desember 2017 mendatang kita memberlakukan program penghapusan denda PBB-P2 dari tahun 17 maupun tahun sebelumnya," kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kubu Raya Supriaji di Sungai Raya, Senin.
Supriaji menegaskan, program tersebut sesuai dengan SK Bupati No 530 tahun 2017 tentang pengjapusan denda pajak PBB - P2 di Kabupaten Kubu Raya hingga Desember 2017.
Untuk itu, pihaknya mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan tersebut untuk segera melunasi tunggakan PBB sebelum 31 Desember 2017.
"Kita dalam hal ini menindaklanjuti kebijakan Bupati. Beliau memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan penghapusan denda pajak. Kita harapkan masyarakat dapat memanfaatkan prigram ini untuk mengurus pajak PBB -P2nya," tuturnya.
Di tempat yang sama, Kepala bidang PBB dan BPHTB Syarif Ibrahim mengatakan, program tersebut juga sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak PBB-P2.
Menurutnya, banyak terjadi tunggakan pajak akibat dari keengganan masyarakat membayarkan denda pajak.
"Kita sadari bahwa, ada kalanya masyarakat kita merasa karena terkena denda bayarnya jadi banyak. Sehingga jadi enggan untuk mengurus pembayaran PBB-P2. Alhamdulillah pak Rusman Ali sangat bijaksana, dengan mengeluarkan program penghapusan denda dan ini kan akan mengurangi beban masyarakat," katnya.
Ibrahim mengharapkan agar masyarakat dapat memanfaatkan dengan semaksimal mungkin waktu yang masih ada untuk mengurus PBB-P2. Selama program penghapusan denda hingga 31 Desember mendatang.
Dia juga mengatakan disamping memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dengan menghapuskan denda pajak. Program inu juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan Daerahbdari sektor PBB-P2 di tahun 2017.
"Kita mengimbau dan mengajak seluruh warga Kubu Raya agar segera memanfaatkan program penghapusan denda pajak ini, untuk segera mengurus PBB -P2 hingga tanggal 31 Desember mendatang. Ayo bayar pajak, untuk membangun Kubu Raya," tuturnya.
(U.KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Sampai tanggal 31 Desember 2017 mendatang kita memberlakukan program penghapusan denda PBB-P2 dari tahun 17 maupun tahun sebelumnya," kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kubu Raya Supriaji di Sungai Raya, Senin.
Supriaji menegaskan, program tersebut sesuai dengan SK Bupati No 530 tahun 2017 tentang pengjapusan denda pajak PBB - P2 di Kabupaten Kubu Raya hingga Desember 2017.
Untuk itu, pihaknya mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan tersebut untuk segera melunasi tunggakan PBB sebelum 31 Desember 2017.
"Kita dalam hal ini menindaklanjuti kebijakan Bupati. Beliau memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan penghapusan denda pajak. Kita harapkan masyarakat dapat memanfaatkan prigram ini untuk mengurus pajak PBB -P2nya," tuturnya.
Di tempat yang sama, Kepala bidang PBB dan BPHTB Syarif Ibrahim mengatakan, program tersebut juga sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak PBB-P2.
Menurutnya, banyak terjadi tunggakan pajak akibat dari keengganan masyarakat membayarkan denda pajak.
"Kita sadari bahwa, ada kalanya masyarakat kita merasa karena terkena denda bayarnya jadi banyak. Sehingga jadi enggan untuk mengurus pembayaran PBB-P2. Alhamdulillah pak Rusman Ali sangat bijaksana, dengan mengeluarkan program penghapusan denda dan ini kan akan mengurangi beban masyarakat," katnya.
Ibrahim mengharapkan agar masyarakat dapat memanfaatkan dengan semaksimal mungkin waktu yang masih ada untuk mengurus PBB-P2. Selama program penghapusan denda hingga 31 Desember mendatang.
Dia juga mengatakan disamping memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dengan menghapuskan denda pajak. Program inu juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan Daerahbdari sektor PBB-P2 di tahun 2017.
"Kita mengimbau dan mengajak seluruh warga Kubu Raya agar segera memanfaatkan program penghapusan denda pajak ini, untuk segera mengurus PBB -P2 hingga tanggal 31 Desember mendatang. Ayo bayar pajak, untuk membangun Kubu Raya," tuturnya.
(U.KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017