Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak, terhitung mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Desember 2017, menghapus denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masa pajak 2008 sampai dengan 2014.
"Kebijakan itu dikeluarkan bertepatan dengan diluncurkannya pelayanan jemput pembayaran PBB di enam kecamatan dan 29 kelurahan se-Kota Pontianak," kata Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono saat meluncurkan pelayanan jemput pembayaran PBB di Aula Kantor Lurah Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara Pontianak, Selasa.
Edi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan itu dengan melunasi PBB-nya yang masih menunggak.
Menurut dia, dalam dua tahun terakhir, capaian realisasi PBB Kota Pontianak mencapai 100 persen lebih dari target yang telah ditetapkan.
Namun demikian, capaian realisasi pendapatan itu belum berbanding lurus dengan capaian realisasi jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang terbayar.
Pada 2015 dan 2016, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak baru mampu menjaring sekitar 50 persen hingga 67 persen jumlah SPPT terbayar dari jumlah SPPT yang terbit, katanya.
"Oleh karena itu, saya terus mengajak seluruh masyarakat Pontianak untuk bersama-sama Pemkot Pontianak memberikan sosialisasi dan senantiasa mengajak wajib PBB untuk patuh membayar pajak," kata Edi.
Terkait pelayanan jemput pembayaran PBB, Edi mengatakan, tujuan digelarnya pelayanan tersebut untuk mendekatkan pelayanan sekaligus upaya meningkatkan percepatan realisasi penerimaan PBB.
Selain itu, pelayanan dengan menempatkan petugas beserta mobil kas Bank Kalbar di wilayah kecamatan-kecamatan dan kelurahan ini dinilai cukup efektif.
"Hal ini terbukti dari hasil kegiatan tersebut 2016, yang dilaksanakan sekitar satu bulan, mampu menjaring sejumlah 10.760 lembar SPPT dengan jumlah uang sebesar Rp1,3 miliar lebih," katanya.
Ia mengingatkan aparatur yang memberikan pelayanan jemput pembayaran PBB ini untuk bekerja dengan giat, disiplin, responsif, inovatif sekaligus memberikan pelayanan yang baik, ramah dan menjunjung etika pelayanan.
(A057/E008)
Pemkot Pontianak Hapus Denda PBB Tahun 2008-2014
Selasa, 1 Agustus 2017 15:32 WIB