Pontianak (Antara Kalbar)-Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara, Sabtu (14/10) sekitar pukul 23.30 WIB berhasil membekuk dua orang yang diduga melakukan Tindak Pidana pencurian satu buah tabung gas LPG ukuran tiga Kilogram.
Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Ridho Hidayat mengatakan, dua tersangka tertangkap berinisia MR (39) warga Jalan H. Rais Arahkan Kelurahan Sugai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat dan Iq (28) warga Jalan Komyos Soedarso Keluraha Sugai Beliung Kecamatan Pontianak Barat.
"Kedua tersangka itu diduga melakukan pencurian tabung gas di sebuah Rumah Toko (Ruko) yang terletak di Jalan Dharma Putra Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara," kata Kompol Ridho Hidayat di Pontianak.
Ia mengatakan, aksi keduanya dengan cara memasuki Ruko saat korbannya
sedang menonton TV. Kedua tersangka itu berhasil mengambil sebuah tabung gas LPG dan berhasil melarikan diri dengan hasil curiannya.
"Kebetulan saat itu anggota kami sedang melakukan patroli di sekitaran Jalan Budi Utomo dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pencurian. Kemudian anggota kamipun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri ke arah Batu layang," katanya.
Kemudian ujarnya lagi, pelaku dapat dihentikan Jalan Raya Jungkat dan langsung di amankan ke Mapolsek Pontianak Utara.
"Kedua pelaku beserta barang buktk berhasil kami amankan ke Mapolsek guna penyidikan lebih lanjut," katanya.
Bila terbukti bersalah kedua tersangka itu dapat di kenakan prasangkaan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Ridho Hidayat mengatakan, dua tersangka tertangkap berinisia MR (39) warga Jalan H. Rais Arahkan Kelurahan Sugai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat dan Iq (28) warga Jalan Komyos Soedarso Keluraha Sugai Beliung Kecamatan Pontianak Barat.
"Kedua tersangka itu diduga melakukan pencurian tabung gas di sebuah Rumah Toko (Ruko) yang terletak di Jalan Dharma Putra Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara," kata Kompol Ridho Hidayat di Pontianak.
Ia mengatakan, aksi keduanya dengan cara memasuki Ruko saat korbannya
sedang menonton TV. Kedua tersangka itu berhasil mengambil sebuah tabung gas LPG dan berhasil melarikan diri dengan hasil curiannya.
"Kebetulan saat itu anggota kami sedang melakukan patroli di sekitaran Jalan Budi Utomo dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pencurian. Kemudian anggota kamipun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri ke arah Batu layang," katanya.
Kemudian ujarnya lagi, pelaku dapat dihentikan Jalan Raya Jungkat dan langsung di amankan ke Mapolsek Pontianak Utara.
"Kedua pelaku beserta barang buktk berhasil kami amankan ke Mapolsek guna penyidikan lebih lanjut," katanya.
Bila terbukti bersalah kedua tersangka itu dapat di kenakan prasangkaan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017