Singkawang (Antara Kalbar) - Ketua KPU Singkawang, Ramdan mengatakan, antusias masyarakat dalam mengikuti proses pendaftaran anggota PPK dan PPS cukup baik.

"Melihat dari pengambilan formulir, kita lihat masyarakat sudah sangat antusias. Dan ini saya nilai merupakan hal yang sangat positif," kata Ramdan, di Singkawang, Senin.

Meski demikian, dirinya tetap mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam perekrutan anggota PPK dan PPS. Mengingat syarat usia untuk menjadi anggota PPK dan PPS sekarang ini sudah semakin dimudahkan yakni minimal 17 tahun.

Hal itu terus diingatkan dia, mengingat peluang masyarakat untuk melakukan pendaftaran sebagai anggota PPK dan PPS masih tersisa satu hari lagi, yakni pada Selasa (17/10).

"Karena sesuai jadwal perekrutan anggota PPK dan PPS ini akan berakhir pada Selasa tanggal 17 Oktober," ujarnya.

Kemudian, terkait dengan mekanisme tahapan berikutnya, jelas Ramdan, bahwa pada tanggal 18-19 Oktober, KPU Singkawang akan melakukan penelitian administrasi.

Kemudian, pada tanggal 20-21 Oktober, KPU Singkawang mengumumkan hasil penelitian administrasi sekaligus mengumumkan kapan akan dilakukannya tes tertulis beserta materi yang harus mereka pelajari untuk mengikuti tes tersebut.

"Jadi kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang sudah mendaftar untuk terus mengecek pengumuman di KPU dan perkembangan-perkembangan terbaru yang harusnya mereka ketahui," pintanya.

Ramdan menambahkan, beberapa persyaratan untuk menjadi calon anggota PPK dan PPS itu, antara lain, pertama, warga negara Indonesia. Kedua, berusia 17 tahun terhitung sejak pendaftaran.

Ketiga, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Keempat, mempunyai Integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Kelima, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Keenam, berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS. Ketujuh, mampu secara jasmani dan rohani.

Kedelapan, berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Kesembilan, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana diancam pidana lima tahun atau lebih.

Sepuluh, tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP.

"Dan sebelas, belum pernah menjabat dua periode yakni periode pemilu 2005-2009 (pertama) dan 2010-2014 (kedua)," jelasnya.

 (KR-RDO/N005) 

Pewarta: Rudi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017