Sintang (Antara Kalbar) - Bupati Sintang, Jarot Winarno mendukung pencanangan pembangunan zona integritas di Pengadilan Negeri Sintang wilayah Kalimantan Barat.
"Penandatanganan ini merupakan wujud komitmen untuk melawan korupsi, pungli serta semakin meningkatnya kualitas pelayanan pada masyarakat," kata Bupati Jarot, saat menghadiri penandatanganan
pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) di lingkungan Pengadilan Negeri Sintang, Kamis.
Dikatakan Jarot, hadirnya sosok birokrasi yang bersih, terbuka, profesional dan akuntabel. Sehingga mampu mewujudkan pelayanan yang prima, selalu menjadi dambaan masyarakat.
Ia menjelaskan, sosok birokrasi tersebut dapat terwujud di antaranya jika terbentuk suatu sistem internal birokrasi, yang memiliki spirit membangun integritas yang kokoh. Karena dengan spirit integritas itu, setiap aparatur negara dan pemerintah memiliki sistem pengendalian diri yang baik, perilaku yang bermoral, kejujuran serta ketulusan dalam mengabdi.
Dikatakan Jarot, membangun semangat integritas aparatur sipil negara disemua lembaga negara dan pemerintahan, harus terus dilakukan.
Jarot berharap pencanangan itu dapat dan harus menjadi contoh untuk seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang dalam membangun integritas personal dan lembaga.
"Saya berharap juga pencanangan pembangunan zona integritas ini seluruh pimpinan dan semua staf di Pengadilan Negeri Sintang, dapat mewujudkan kinerja penyelenggaraan tugas dan tanggung jawab," kata Jarot.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Sintang Kelas II Yandri Roni mengatakan, zona integritas adalah sebutan atau predikat yang diberikan pada kementerian, lembaga pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya, mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi.
Dikatakan dia, Mahkamah Agung RI mempunyai visi dan misi tahun 2010-2035, terwujudkan badan peradilan yang agung yaitu menjaga kemandirian badan peradilan, memberikan pelayan hukum yang berkeadilan pada pencari keadilan, meningkatkan kredibilias dan transparansi badan peradilan.
"Untuk merealisasikan visi mahkamah agung tersebut, hari ini kami keluarga besar Pengadilan Negeri Sintang kelas II menyatakan siap dan ikut melaksanakan misi besar yakni pencanangan zona integritas tersebut," kata Yandri.
(T.KR-TFT/I006)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Penandatanganan ini merupakan wujud komitmen untuk melawan korupsi, pungli serta semakin meningkatnya kualitas pelayanan pada masyarakat," kata Bupati Jarot, saat menghadiri penandatanganan
pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) di lingkungan Pengadilan Negeri Sintang, Kamis.
Dikatakan Jarot, hadirnya sosok birokrasi yang bersih, terbuka, profesional dan akuntabel. Sehingga mampu mewujudkan pelayanan yang prima, selalu menjadi dambaan masyarakat.
Ia menjelaskan, sosok birokrasi tersebut dapat terwujud di antaranya jika terbentuk suatu sistem internal birokrasi, yang memiliki spirit membangun integritas yang kokoh. Karena dengan spirit integritas itu, setiap aparatur negara dan pemerintah memiliki sistem pengendalian diri yang baik, perilaku yang bermoral, kejujuran serta ketulusan dalam mengabdi.
Dikatakan Jarot, membangun semangat integritas aparatur sipil negara disemua lembaga negara dan pemerintahan, harus terus dilakukan.
Jarot berharap pencanangan itu dapat dan harus menjadi contoh untuk seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang dalam membangun integritas personal dan lembaga.
"Saya berharap juga pencanangan pembangunan zona integritas ini seluruh pimpinan dan semua staf di Pengadilan Negeri Sintang, dapat mewujudkan kinerja penyelenggaraan tugas dan tanggung jawab," kata Jarot.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Sintang Kelas II Yandri Roni mengatakan, zona integritas adalah sebutan atau predikat yang diberikan pada kementerian, lembaga pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya, mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi.
Dikatakan dia, Mahkamah Agung RI mempunyai visi dan misi tahun 2010-2035, terwujudkan badan peradilan yang agung yaitu menjaga kemandirian badan peradilan, memberikan pelayan hukum yang berkeadilan pada pencari keadilan, meningkatkan kredibilias dan transparansi badan peradilan.
"Untuk merealisasikan visi mahkamah agung tersebut, hari ini kami keluarga besar Pengadilan Negeri Sintang kelas II menyatakan siap dan ikut melaksanakan misi besar yakni pencanangan zona integritas tersebut," kata Yandri.
(T.KR-TFT/I006)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017