Singkawang (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Singkawang segera memberlakukan sanksi yang tegas bagi wajib pajak yang tidak patuh membayar pajak maupun yang tidak jujur dalam melaporkan hasil pendapatan bulanan mereka pada awal tahun 2018.
"Jadi awal tahun 2018 kita sudah mulai memberlakukan sanksi yang tegas bagi wajib pajak yang tidak patuh membayar pajak maupun yang tidak jujur dalam melaporkan hasil pendapatan bulanan mereka," kata Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Singkawang, Muslimin, Kamis.
Menurutnya, sanksi tegas yang akan diberlakukan bisa saja sampai pembekuan perizinan bagi pengusaha yang bersangkutan.
Sanksi tegas yang dilontarkannya tidaklah main-main, pasalnya BKAD Singkawang juga akan melibatkan tim aparat hukum seperti kepolisian dan kejaksaan untuk memeriksa hasil laporan pendapatan bulanan mereka.
"Jika memang yang dilaporkan itu tidak sesuai maka bisa dua sanksi yang akan kita berlakukan. Bisa dikenakan sanksi perdata berupa denda, dan bisa juga di pidana apabila ada unsur penggelapan pajak," ujarnya.
Muslimin mengungkapkan, hingga 28 Desember 2017 pendapatan hasil pajak dari 11 obyek wajib pajak yang dilakukan Badan Keuangan Daerah Singkawang telah melampaui target, yang mana tahun ini ditargetkan sebesar Rp32 miliar namun realisasinya mencapai Rp39 miliar.
Kenaikan ini, katanya, tentu ada beberapa faktor, pertama, efektifnya pengawasan di Pemerintah Kota Singkawang baik di BKAD, Satpol PP, maupun kantor perizinan dengan menjalin kerjasama dengan BPKP Provinsi Kalbar untuk melakukan pemeriksaan pajak kepada masing-masing wajib pajak.
Kedua, penggunaan alat Tapping Book di setiap penginapan dan rumah makan, yang fungsinya untuk memantau setiap transaksi dari wajib pajak.
"Sejak 2016 sudah kita pasang 10 unit, kemudian di tahun 2017 sebanyak 30 unit, dan 2018 akan kita pasang lagi sebanyak 30 unit," tuturnya.
Muslimin menjelaskan, 11 wajib pajak yang dimaksud adalah, pajak hotel dari Rp1,1 miliar yang ditargetkan realisasinya mencapai Rp2,1 miliar.
Kemudian, pada pajak restoran dari Rp2,7 miliar yang ditargetkan realisasinya mencapai Rp4,8 miliar. Untuk pajak hiburan, lanjutnya, dari Rp1,2 miliar yang ditargetkan realisasinya mencapai Rp2,3 miliar.
"Lalu, pajak reklame dari Rp500 juta yang ditargetkan realisasinya mencapai Rp810 juta. Untuk pajak penerangan jalan dari Rp11 miliar yang ditargetkan realisasinya mencapai Rp12,9 miliar, pajak parkir Rp250 juta yang ditargetkan realisasinya mencapai Rp306 juta," tuturnya.
Kemudian, pajak bahan galian C dari Rp400 juta yang ditargetkan realisasinya mencapai Rp213 juta. Pajak air bawah tanah dari Rp18 juta yang ditargetkan realisasinya mencapai Rp25 juta, pajak walet dari Rp100 juta yang ditargetkan realisasinya mencapai Rp8,2 juta.
"Untuk pajak BPHTB dari Rp9 miliar yang ditargetkan realisasinya mencapai Rp9,7 miliar. PBB Perdesaan dan Perkotaan dari Rp5,5 miliar yang ditargetkan realisasinya mencapai Rp5,7 miliar.
(KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Jadi awal tahun 2018 kita sudah mulai memberlakukan sanksi yang tegas bagi wajib pajak yang tidak patuh membayar pajak maupun yang tidak jujur dalam melaporkan hasil pendapatan bulanan mereka," kata Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Singkawang, Muslimin, Kamis.
Menurutnya, sanksi tegas yang akan diberlakukan bisa saja sampai pembekuan perizinan bagi pengusaha yang bersangkutan.
Sanksi tegas yang dilontarkannya tidaklah main-main, pasalnya BKAD Singkawang juga akan melibatkan tim aparat hukum seperti kepolisian dan kejaksaan untuk memeriksa hasil laporan pendapatan bulanan mereka.
"Jika memang yang dilaporkan itu tidak sesuai maka bisa dua sanksi yang akan kita berlakukan. Bisa dikenakan sanksi perdata berupa denda, dan bisa juga di pidana apabila ada unsur penggelapan pajak," ujarnya.
Muslimin mengungkapkan, hingga 28 Desember 2017 pendapatan hasil pajak dari 11 obyek wajib pajak yang dilakukan Badan Keuangan Daerah Singkawang telah melampaui target, yang mana tahun ini ditargetkan sebesar Rp32 miliar namun realisasinya mencapai Rp39 miliar.
Kenaikan ini, katanya, tentu ada beberapa faktor, pertama, efektifnya pengawasan di Pemerintah Kota Singkawang baik di BKAD, Satpol PP, maupun kantor perizinan dengan menjalin kerjasama dengan BPKP Provinsi Kalbar untuk melakukan pemeriksaan pajak kepada masing-masing wajib pajak.
Kedua, penggunaan alat Tapping Book di setiap penginapan dan rumah makan, yang fungsinya untuk memantau setiap transaksi dari wajib pajak.
"Sejak 2016 sudah kita pasang 10 unit, kemudian di tahun 2017 sebanyak 30 unit, dan 2018 akan kita pasang lagi sebanyak 30 unit," tuturnya.
Muslimin menjelaskan, 11 wajib pajak yang dimaksud adalah, pajak hotel dari Rp1,1 miliar yang ditargetkan realisasinya mencapai Rp2,1 miliar.
Kemudian, pada pajak restoran dari Rp2,7 miliar yang ditargetkan realisasinya mencapai Rp4,8 miliar. Untuk pajak hiburan, lanjutnya, dari Rp1,2 miliar yang ditargetkan realisasinya mencapai Rp2,3 miliar.
"Lalu, pajak reklame dari Rp500 juta yang ditargetkan realisasinya mencapai Rp810 juta. Untuk pajak penerangan jalan dari Rp11 miliar yang ditargetkan realisasinya mencapai Rp12,9 miliar, pajak parkir Rp250 juta yang ditargetkan realisasinya mencapai Rp306 juta," tuturnya.
Kemudian, pajak bahan galian C dari Rp400 juta yang ditargetkan realisasinya mencapai Rp213 juta. Pajak air bawah tanah dari Rp18 juta yang ditargetkan realisasinya mencapai Rp25 juta, pajak walet dari Rp100 juta yang ditargetkan realisasinya mencapai Rp8,2 juta.
"Untuk pajak BPHTB dari Rp9 miliar yang ditargetkan realisasinya mencapai Rp9,7 miliar. PBB Perdesaan dan Perkotaan dari Rp5,5 miliar yang ditargetkan realisasinya mencapai Rp5,7 miliar.
(KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017