Pontianak  (Antaranews Kalbar) - Layanan Terpadu Satu Atap, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalbar, sejak diresmikan November 2017 hingga saat ini sudah melayani sekitar 200 TKI.

"Ada lima instansi terkait yang tergabung dalam LTSA Sambas tersebut, yang siap memberikan layanan kepada para TKI," kata Kepala BP3TKI (Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) Pontianak, Ahnas, di Pontianak, Selasa.

Ia menjelaskan, pelayanan yang diberikan oleh Disnaker Sambas misalnya telah memberikan pelayanan ID CTKI (identitas calon TKI) sebanyak 172 buah, dan rekomendasi paspor calon TKI sebanyak 128 buah.

Kemudian, Disdukcapil Sambas telah memberikan pelayanan validasi KTP sebanyak 199 buah, penerbitan KTP Elektronik atau surat keterangan sebanyak 21 buah, penerbitan kartu keluarga sebanyak 11 buah, penerbitan akta lahir sebanyak 20 buah, dan penerbitan SKPLN (Surat Ketetapan Pajak Nihil) sebanyak 129 buah.

Kantor Imigrasi Sambas telah memberikan pelayanan paspor TKI sebanyak 100 buah, kemudian Polres Sambas sudah memberikan pelayanan SKCK sebanyak 152 buah.

"BPJS Ketenagakerjaan sudah memberikan pelayanan sebanyak 161 Kartu Jaminan Sosial TKI, dan P4TKI (Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) Sambas juga sudah menerbitakan e-KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri elektronik) sebanyak 52," ungkapnya.

Ia menambahkan, sesuai dengan tujuan awalnya didirikannya LTSA P2TKI Sambas berupaya melakukan perbaikan tata kelola penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI atau TKI) dalam bentuk pelayanan kepada masyarakat, khususnya CTKI secara mudah, murah, cepat dan aman.

"Dulu masyarakat berpikir menjadi TKI itu susah, urusannya berbelit-belit, mahal dan sering terdapat praktik percaloan, namun dengan adanya LTSA P2TKI Sambas, maka semuanya menjadi mudah," kata Ahnas.

Apalagi, menurut dia semua pelayanan di LTSA P2TKI sudah secara online, sehingga pelayanan menjadi mudah, murah, cepat dan aman.

Ahnas mengimbau, kepada masyarakat agar memanfaatkan semaksimal mungkin fasilitas dan layanan yang sudah disiapkan oleh pemerintah itu, dan jangan berangkat menjadi TKI secara non prosedural karena akan merugikan diri sendiri, dan gunakan PPTKIS (Perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) yang resmi, serta jauhi yang namanya calo.

(U.A057/B008)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018