Pontianak (Antaranews Kalbar) - Komisioner KPU Kalimantan Barat, Misrawi meminta semua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar dapat mematuhi aturan terkait Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah ditetapkan penyelenggara Pemilu tersebut.

"KPU Provinsi memfasilitasi bahan dan alat peraga kampanye (APK) untuk masing-masing pasangan calon. Namun, pasangan calon masih memiliki kewenangan, yakni desain dan isi materi dari mereka," kata Misrawi di Pontianak, Rabu.

Ia mengatakan, untuk bahan kampanye ada empat jenis dan diatur ukurannya. Untuk selebaran ukurannya 8,25 cm x 20 cm brosur 21 cm x 29,7 cm, pamflet ukurannya 21 cm x 29,7, kemudian untuk poster paling besar ukuran 40 cm x 60 cm katanya.

Misrawi mengatakan, setiap tiga paslon dalam Pilgub akan mendapatkan lima buah baliho di setiap kabupaten/kota.

"Untuk umbul-umbul ukurannya 4 m x 0,75 m, dimana masing-masing calon mendapatkan 20 buah untuk setiap kecamatan. Yang selanjutnya spanduk dengan ukuran 1 m x 4 m, dimana setiap pasangan calon itu mendapatkan 2 buah setiap desa/kelurahan," katanya.

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan proses pencetakan bahan dan APK, dimana masing-masing pasangan calon juga telah menyerahkan desain dan materi kampanye.

"Ya secepatnya diserahkan kalau sudah selesai cetak, langsung kita distribusikan, dimana untuk APK, KPU yang pasang. Untuk bahan kampanye, nanti kita serahkan ke masing-masing pasangan calon untuk disebar," katanya.

Ia menuturkan, setiap pasangan calon dapat menambah APK dari yang telah difasilitasi KPU. Jumlah maksimalnya 150 persen dari jumlah yang dibuat oleh KPU. "150 persen dari lima buah baliho adalah tujuh," ucapnya.

"Pencetakan APK tambahan ini harus diketahui dan mendapatkan persetujuan dari KPU. Juga ada kewajiban bagi pasangan calon untuk menyampaikan tanda terima pesanan (pembuatan tambahan APK)," katanya.

Misrawi menambahkan, apabila ada APK dari KPU yang rusak, maka bisa diganti dengan APK tambahan itu. Atau bisa digunakan di acara kampanye.

Pemasangan APK ini tidak diperkenankan dipasang seperti di rumah sakit, lembaga pendidikan, ataupun rumah ibadah. Tidak cuma di bagian utama fasilitas bangunan, tapi di pagar atau di sekitar halamannya pun tidak diperbolehkan.

"Kalau di bangunan pribadi atau rumah warga, bisa, asalkan ada izin dari pemilik rumah. Kita minta, izin ini tertulis agar ada bukti jelas," katanya.


Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018