Singkawang (Antaranews Kalbar) - Pemerintah Kota Singkawang, segera melakukan penertiban orang yang mengalami gangguan jiwa yang masih banyak berkeliaran di wilayah kota tersebut.

Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie telah memerintahkan Dinas Sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menertibkannya.

"Orang yang mengalami gangguan jiwa harus ditertibkan, karena kalau tidak segera ditertibkan akan sangat mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat," kata Tjhai Chui Mie, di Singkawang, Jumat.

Apalagi tidak lama lagi Kota Singkawang akan melaksanakan event besar seperti Cap Go Meh. Tentunya dalam event ini akan banyak tamu-tamu dari luar yang berkunjung dan menyaksikan event yang sudah dikenal secara nasional itu.

"Jangan sampai keberadaan mereka yang masih berkeliaran ini dapat mengganggu tamu-tamu kita nantinya," ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Seksi Fungsional Umum Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Singkawang, Rommy mengatakan, pihaknya bersama Satpol PP sudah melakukan penertiban terhadap orang yang mengalami gangguan jiwa maupun gelandangan di Kota Singkawang.

"Sudah kita tertibkan, kalau tidak salah pada 5 Februari kemarin," katanya.

Dalam penertiban itu, didapati sebanyak 10 orang, dua orang di antaranya merupakan gelandangan. "Dua gelandangan itu juga sudah kami kembalikan ke tempat asalnya," ujarnya.

Sedangkan delapan orang lainnya, memang teridentifikasi mengalami gangguan jiwa. Sehingga ke delapan orang ini dititipkan ke Rumah sakit jiwa Singkawang.

"Dari delapan orang yang teridentifikasi mengalami gangguan jiwa ini, dua orang di antaranya sudah memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) sedangkan yang lainnya belum," katanya.

Sehingga, Pemkot Singkawang melalui Dinas Sosial berinisiatif untuk membuatkan KIS bagi ke enam orang tersebut supaya dalam penanganannya bisa ditanggung oleh pemerintah.


Pewarta: Rudi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018