Sintang (Antaranews Kalbar) - Wakil Bupati Sintang, Askiman meminta agar pemerintah pusat menambah dana untuk pembangunan infrastruktur yang selama ini belum bisa tertangani karena keterbatasan anggaran pemerintah daerah setempat.
"Persoalan infrastruktur sampai saat ini belum teratasi, karena kurangnya anggaran daerah, sehingga kami sangat berharap adanya tambahan dana untuk pembangunan infrastruktur Sintang," kata Askiman, saat kunjungan Direktur Dana Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan di Sintang, Kalimantan Barat, Jumat.
Dijelaskan Askiman, bahwa Sintang merupakan kabupaten tertinggal dan terpencil memiliki 403 ribu jiwa penduduk dan tantangan pembangunan yaitu kegawatdaruratan infrastruktur, oleh sebab itu perlu penambahan dana dan dukungan dari Anggota DPR RI.
"Kami berusaha perlahan mulai mengurangi persentase jalan rusak dan mengentaskan kemiskinan yang sangat tinggi, bahkan infrastruktur pendidikan juga masih banyak rusak," jelas Askiman.
"Banyak usulan yang sudah kami sampaikan namun belum berhasil direalisasikan oleh Pemerintah Pusat," kata dia lagi.
Direktur Dana Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Putut Hari Satyaka mengatakan pihaknya sudah merekam daftar kebutuhan Kabupaten Sintang.
Dikatakan dia, soal dana insentif daerah pada 2017, ada DID alokasi dasar. Syaratnya, mendapatkan opini ??Wajar Tanpa Pengecualian dan pengesahan APBD tepat waktu. Pasti mendapatkan DID Rp7,5 miliar.
" DID ada dalam 10 kategori, namun memang setiap daerah harus memenuhi syarat yang cukup berat. Kalau tidak memenuhi syarat, maka tidak bisa mendapatkan dana tersebut," kata Putut menjelaskan.
Bahkan, kalau daerah tersebut tidak mampu berada di atas passing grade, maka tidak mendapatkan dana insentif.
Disampaikan Putut, saat ini pihaknya mengambil kebijakan penilaian daerah berdasarkan 10 kategori, seperti pelayanan publik bidang kesehatan, pendidikan, perencanaan terbaik, inovasi terbaik, penurunan tingkat kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi.
Ternyata, Kabupaten Sintang, kata Putut ada dua kategori yang nilainya B, yakni pada kategori pengelolaan keuangan daerah dan bidang kesehatan saja, sedangkan yang lain nilainya C.
Dua kategori itu, hanya 59, sedangkan standarnya 61, jadi belum juga memenuhi syarat mendapatkan dana DID.
Dikatakan dia, ada daerah yang mendapatkan dana insentif mencapai Rp70 miliar.
" DID itu untuk memacu daerah meningkatkan pengelolaan keuangan dan pelayanan public," kata Putut Hari Satyaka.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI, H Sukiman mengatakan, sangat memahami usulan pembangunan dari Pemerintah Kabupaten Sintang.
Dikatakan Sukiman, sebagai salah satu kabupaten tertua dengan berbagai potensi wisata sejarah, maka Sintang perlu mengembangkan potensi wisatanya.
Anggota Badan Anggaran DPR RI tersebut menyatakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Sintang, memang harus ada peningkatan perbaikan kualitas jalan, supaya hasil pertanian dan perkebunan bisa dijual, dan mampu mendongkrak ekonomi masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Persoalan infrastruktur sampai saat ini belum teratasi, karena kurangnya anggaran daerah, sehingga kami sangat berharap adanya tambahan dana untuk pembangunan infrastruktur Sintang," kata Askiman, saat kunjungan Direktur Dana Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan di Sintang, Kalimantan Barat, Jumat.
Dijelaskan Askiman, bahwa Sintang merupakan kabupaten tertinggal dan terpencil memiliki 403 ribu jiwa penduduk dan tantangan pembangunan yaitu kegawatdaruratan infrastruktur, oleh sebab itu perlu penambahan dana dan dukungan dari Anggota DPR RI.
"Kami berusaha perlahan mulai mengurangi persentase jalan rusak dan mengentaskan kemiskinan yang sangat tinggi, bahkan infrastruktur pendidikan juga masih banyak rusak," jelas Askiman.
"Banyak usulan yang sudah kami sampaikan namun belum berhasil direalisasikan oleh Pemerintah Pusat," kata dia lagi.
Direktur Dana Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Putut Hari Satyaka mengatakan pihaknya sudah merekam daftar kebutuhan Kabupaten Sintang.
Dikatakan dia, soal dana insentif daerah pada 2017, ada DID alokasi dasar. Syaratnya, mendapatkan opini ??Wajar Tanpa Pengecualian dan pengesahan APBD tepat waktu. Pasti mendapatkan DID Rp7,5 miliar.
" DID ada dalam 10 kategori, namun memang setiap daerah harus memenuhi syarat yang cukup berat. Kalau tidak memenuhi syarat, maka tidak bisa mendapatkan dana tersebut," kata Putut menjelaskan.
Bahkan, kalau daerah tersebut tidak mampu berada di atas passing grade, maka tidak mendapatkan dana insentif.
Disampaikan Putut, saat ini pihaknya mengambil kebijakan penilaian daerah berdasarkan 10 kategori, seperti pelayanan publik bidang kesehatan, pendidikan, perencanaan terbaik, inovasi terbaik, penurunan tingkat kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi.
Ternyata, Kabupaten Sintang, kata Putut ada dua kategori yang nilainya B, yakni pada kategori pengelolaan keuangan daerah dan bidang kesehatan saja, sedangkan yang lain nilainya C.
Dua kategori itu, hanya 59, sedangkan standarnya 61, jadi belum juga memenuhi syarat mendapatkan dana DID.
Dikatakan dia, ada daerah yang mendapatkan dana insentif mencapai Rp70 miliar.
" DID itu untuk memacu daerah meningkatkan pengelolaan keuangan dan pelayanan public," kata Putut Hari Satyaka.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI, H Sukiman mengatakan, sangat memahami usulan pembangunan dari Pemerintah Kabupaten Sintang.
Dikatakan Sukiman, sebagai salah satu kabupaten tertua dengan berbagai potensi wisata sejarah, maka Sintang perlu mengembangkan potensi wisatanya.
Anggota Badan Anggaran DPR RI tersebut menyatakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Sintang, memang harus ada peningkatan perbaikan kualitas jalan, supaya hasil pertanian dan perkebunan bisa dijual, dan mampu mendongkrak ekonomi masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018