Pontiana (Antaranews Kalbar) - Ketua KPU Kota Pontianak, Klabar, Sujadi mengatakan, daerah pemilihan Kecamatan Pontianak Timur, akan mengalami penambahan sebanyak satu kursi pada Pemilu legislatif 2019.
"Kursi legislatif di Timur akan bertambah, dari sebelumnya enam kursi menjadi tujuh kursi, sementara di Kecamatan Pontianak Kota berkurang dari sembilan menjadi delapan kursi," kata Sujadi di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan, meski pun jumlah kursi di Dapil Pontianak Timur bertambah, tetapi jumlah kursi legislatif untuk Kota Pontianak tetap 45 kursi.
"Ada perubahan dalam alokasi kursi, pada Pileg 2014, sebelumnya Dapil I tercatat ada sembilan kursi, kemudian Dapil II ada 10 kursi, Dapil III ada 10 kursi, Dapil IV ada enam kursi, dan Dapil V sebanyak 10 kursi.
Menurut dia, perubahannya terjadi di Dapil Kota Pontianak I, dan Dapil Pontianak Timur IV. "Perubahan tersebut dikarenakan kemungkinan adanya penambahan jumlah penduduk yang signifikan sampai 13 ribuan lebih di Pontianak Timur," katanya.
Sujadi menambahkan, sesuai dengan yang disampaikan oleh Mendagri kepada KPU RI, jumlah penduduk Pontianak 655.572 jiwa. Sesuai dengan Undang-undang No. 7/2017, penduduk dengan jumlah 500 ribu hingga satu juta, jumlah kursinya 45 kursi.
Penentuan dapil itu berdasarkan prinsip-prinsip yang telah tetapkan, diantaranya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, prinsip coterminous dapil(cakupan dapil tingkatan yang lebih besar, yaitu dapil DPRD provinsi), kohesivitas, dan berkesinambungan.
"Prinsip proporsionalitas, yakni mempertimbangkan keseimbangan alokasi kursi antar dapil. Rentang kursi kita itu 3 - 12, sementara di Pontianak tidak ada kursi yang kurang dari tiga, tidak ada yang melebihi dari 12 atau rata-rata kursi kita itu enam sampai maksimal 10 sehingga dapil di Pontianak tidak akan berubah," ujarnya.
Dapil legislatif di Kota Pontianak terdiri dari lima, yaitu Dapil I di Kecamatan Pontianak Kota, Dapil II di Pontianak Barat, Dapil III di Pontianak Utara, Dapil IV Pontianak Timur, dan Dapil V gabungan dari Pontianak Tenggara dan Selatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Kursi legislatif di Timur akan bertambah, dari sebelumnya enam kursi menjadi tujuh kursi, sementara di Kecamatan Pontianak Kota berkurang dari sembilan menjadi delapan kursi," kata Sujadi di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan, meski pun jumlah kursi di Dapil Pontianak Timur bertambah, tetapi jumlah kursi legislatif untuk Kota Pontianak tetap 45 kursi.
"Ada perubahan dalam alokasi kursi, pada Pileg 2014, sebelumnya Dapil I tercatat ada sembilan kursi, kemudian Dapil II ada 10 kursi, Dapil III ada 10 kursi, Dapil IV ada enam kursi, dan Dapil V sebanyak 10 kursi.
Menurut dia, perubahannya terjadi di Dapil Kota Pontianak I, dan Dapil Pontianak Timur IV. "Perubahan tersebut dikarenakan kemungkinan adanya penambahan jumlah penduduk yang signifikan sampai 13 ribuan lebih di Pontianak Timur," katanya.
Sujadi menambahkan, sesuai dengan yang disampaikan oleh Mendagri kepada KPU RI, jumlah penduduk Pontianak 655.572 jiwa. Sesuai dengan Undang-undang No. 7/2017, penduduk dengan jumlah 500 ribu hingga satu juta, jumlah kursinya 45 kursi.
Penentuan dapil itu berdasarkan prinsip-prinsip yang telah tetapkan, diantaranya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, prinsip coterminous dapil(cakupan dapil tingkatan yang lebih besar, yaitu dapil DPRD provinsi), kohesivitas, dan berkesinambungan.
"Prinsip proporsionalitas, yakni mempertimbangkan keseimbangan alokasi kursi antar dapil. Rentang kursi kita itu 3 - 12, sementara di Pontianak tidak ada kursi yang kurang dari tiga, tidak ada yang melebihi dari 12 atau rata-rata kursi kita itu enam sampai maksimal 10 sehingga dapil di Pontianak tidak akan berubah," ujarnya.
Dapil legislatif di Kota Pontianak terdiri dari lima, yaitu Dapil I di Kecamatan Pontianak Kota, Dapil II di Pontianak Barat, Dapil III di Pontianak Utara, Dapil IV Pontianak Timur, dan Dapil V gabungan dari Pontianak Tenggara dan Selatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018