Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, akan menata tanah wakaf yang ada di kabupaten tersebut, mengingat hingga saat ini penataan tersebut masih perlu perhatian kata Kasi Bimas Islam Kemenag Sambas, Karlan.

"Masih banyak wakaf belum terdata dengan baik. Kami secepatnya memperbaiki terutama untuk petugas nazir. Sehingga data wakaf di Kabupaten Sambas bisa dikoordinir dengan baik dan bisa menghindari dari sengketa-sengketa yang bisa saja terjadi," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Senin.

Karlan menyebutkan untuk pengurusan tanah wakaf di Kabupaten Sambas sudah ada Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sambas yang berfungsi untuk memperbaiki tata kelola tanah wakaf.

"Kami dari Kemenag Sambas berharap pengurus BWI Sambas bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata dia.

Baca juga: Tanah Wakaf Tidak Harus Untuk Makam Atau Masjid
Baca juga: MUI: Tanah Wakaf Boleh Dijual Bersyarat
Baca juga: Kemenag Landak Buat Sertifikat 13 Persil Tanah Wakaf

Menurutnya dengan adanya BWI Sambas sangat membantu Kemenag karena semua tentang tanah wakaf sudah ada yang mengelolanya.

"Sekarang Kemenag Sambas hanya sebatas untuk melegalkan tanah wakaf dan juga melakukan pembinaan kepada petugas penerima wakaf atau nazir," katanya.

Karlan mengimbau masyarakat jika ingin melakukan wakaf sebaiknya harus dahulu melaporkan ke Kantor Urusan Agama (KUA).

"Mengapa harus melaporkan ke KUA karena mereka yang bertugas melegalkan wakaf secara tertulis. KUA merupakan pejabat pembuatan akta wakaf kemudian di sana akan dibuatkan akta ikrar wakaf," kata dia.
 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018