Pontianak (ANTARA) - Asisten Administrasi dan Umum Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Alfian Salam bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat Ery Suwondo menyerahkan 66 sertifikat tanah wakaf kepada 8 kantor tanah di Kalbar.
"Program wakaf ini terus berkelanjutan, sekitar 573 sertifikat diserahkan tahun 2022. Tanah sertifikat ini untuk mencegah tidak hilang maupun menjadi sengketa," kata Kakanwil ATR/BPN Kalbar di Pontianak, Selasa.
Ery berharap pihaknya dapat meningkatkan kerjasama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam menyelesaikan sertifikat tanah wakaf.
Baca juga: KH M Syauqi MZ ajak masyarakat wakaf Al Quran
"Saya harap terjalin komunikasi dan koordinasi yang lebih baik lagi dengan BWI supaya sertifikat ini lebih cepat lagi penyelesaiannya," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Asisten III Sekda Kalbar mengapresiasi kegiatan yang diharapkan terus berkembang oleh pemerintah melalui BPN dan dapat bermanfaat bagi masyarakat.
"Ini merupakan hak terkait kepentingan sosial, khususnya di bidang keagamaan. Sertifikat wakaf juga menguatkan hal-hal yang menjadi tanggung jawab umat dalam hal wakaf," kata Alfian.
Baca juga: Panitia pembangunan Masjid Indonesia di Inggris himpun "Wakaf Mozaik"
Menurutnya, apabila ada hal-hal yang tidak dipahami, masyarakat diminta untuk berkomunikasi dengan Kantor Pertanahan atau ATR/BPN agar hal-hal penting terkait pengurusan sertifikat wakaf bisa mendapatkan kejelasan.
"Supaya ada kejelasan terkait dengan hak, lahan, maupun tanah, yang akan dikelola untuk kepentingan sosial dalam hal ini keagamaan. Masyarakat jangan ragu untuk berurusan dengan instansi pemerintah, karena bagaimanapun ini merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus diperhatikan," katanya.
Dia menambahkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan selalu mendukung dalam memberikan informasi maupun komunikasi kepada masyarakat dan harus didukung oleh ATR/BPN agar masyarakat mengerti dan memahami tanpa ada keraguan.
BPN dan Pemprov Kalbar bagikan 66 sertifikat tanah wakaf
Rabu, 27 April 2022 8:39 WIB