Ngabang (Antara Kalbar) - Data dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Landak mencatat tanah wakaf sebanyak 160 persil dengan luas 5.600 meter persegi.
"Tanah wakaf kita di Landak belum semuanya memiliki legalitas secara hukum. Dari 160 tanah wakaf, baru 40 persen yang bersertifikat dan 60 persen belum bersertifikat," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Landak Mudjazie Bermawie saat sosialisasi Undang-undang Wakaf se-Kabupaten Landak di Ngabang, Selasa.
Bahkan, lanjut Mudjazie, masih ada yang belum ada secarik kertas yang menjelaskan tanah yang dimaksud merupakan wakaf, sehingga perlu diurus semua oleh pengurus yang berhak.
"Tolong umat Islam yang mengurus legalitas tanah wakaf. Bisa koordinasi dengan Bimas Islam Kemenag dan Badan Pertanahan setempat untuk pengurusan sertifikat tanah," kata Mudjazie.
Menurut Mudjazie, persoalan wakaf sampai anak cucu yang mana untuk kepentingan umat Islam, baik tanah wakaf masjid, pemakaman dan fasilitas umum umat Islam lainnya.
"Kita berharap, masalah tanah wakaf di Landak dapat tercatat dan jelas legalitas tanah secara hukum yaitu bersertifikat," ujar Mudjazie.
Sosialisasi Undang-undang wakaf se-Kabupaten Landak dikuti peserta dari unsur Penyuluh Agama Islam, Nazir (penerima wakaf) dan para Kepala Kantor Urusan Agama di masing-masing kecamatan.
60 Persen Tanah Wakaf di Landak Belum Bersertifikat
Selasa, 8 Oktober 2013 10:54 WIB