Jakarta (Antara Kalbar) - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Maruf Amin mengatakan tanah wakaf yang di atasnya terdapat masjid boleh dijual dengan beberapa syarat salah satunya ditukar dengan uang atau benda yang lebih bermanfaat bagi umat daripada wakaf itu sendiri.
"Tanah wakaf tidak boleh ditukar atau dialihfungsikan kecuali lewat syarat. Pertukaran benda wakaf memiliki kemaslahatan yang lebih baik dari benda wakaf. Dari benda ke uang sebaliknya hukumnya boleh selama ada manfaat lebih besar," kata Maruf di kantornya, Jakarta, Selasa.
Syarat selanjutnya, wakaf boleh dijual asal ada hajat dari pemberi wakaf. "Uang hasil penjualan harus dipakai untuk wakaf pengganti," katanya.
Kemudian, alih fungsi tanah wakaf diperbolehkan asal lebih dominan keperluannya. Dan terakhir, pelaksanaan penjualan tanah wakaf harus mendapat izin dari Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan pertimbangan majelis ulama.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, wakaf merupakan benda bergerak atau tidak bergerak yang disediakan untuk kepentingan umum (Islam) sebagai pemberian yang ikhlas.
Fatwa yang dikeluarkan MUI itu sendiri merupakan respons atas banyaknya alihf ungsi tanah wakaf. Biasanya di atas tanah wakaf terdapat masjid yang kemudian dihancurkan tanpa ada penggantian, terlebih tanah itu tidak memiliki sertifikat wakaf.
Tahun lalu, tercatat para pengembang menghancurkan 12 masjid di Medan untuk keperluan properti. Bahkan satu masjid di antaranya dihancurkan meski telah memiliki sertifikat wakaf.
Kendati demikian, Maruf tetap mendorong agar masjid-masjid yang ada di atas tanah wakaf memiliki sertifikat agar memiliki kepastian hukum. Jadi apabila suatu waktu mengalami sengketa sudah memiliki bukti otentik kepemilikan tanah.
"Status tanah yang di atasnya terdapat masjid maka itu adalah tanah wakaf. Adapun yang belum, usahakan bisa disertifikasi sebagai aset wakaf," kata dia.
(A061/T. Susilo)
MUI: Tanah Wakaf Boleh Dijual Bersyarat
Selasa, 3 Maret 2015 23:25 WIB