Pontianak (Antaranews Kalbar) - Jajaran Polda Kalbar, dalam program 100 hari Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono, telah mengamankan sebanyak 15 orang tersangka dalam kasus TPPO dan TKI ilegal.

"Ada 13 laporan polisi dan diamankan 15 orang tersangka, dengan jumlah korbannya sebanyak 60 orang," kata Didi Haryono di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus TPPO (tindak pidana perdagangan orang) tersebut, sejak 15 Desember 2017 hingga 15 Maret 2018, tercatat enam kasus diantaranya sudah dimajukan di meja hijau.

"Dari 13 kasus tersebut, delapan kasus TPPO dengan tujuh orang tersangka, dan lima kasus TKI ilegal dengan enam orang tersangka. Adapun sebanyak 60 korban, terdiri dari 33 orang laki-laki, dan 20 orang perempuan, dan tujuh diantaranya anak dan bayi," ungkap Didi.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalbar mengimbau, kepada masyarakat agar masyarakat memberikan perhatian terhadap lingkungannya, dan jika terdapat penampungan-penampungan orang dari luar daerah dengan keterangan tujuan dan pekerjaan yang tidak jelas, sebaiknya segera diinformasikan kepada pihak kepolisian.

Sementara, bagi masyarakat yang akan bekerja sebagai TKI, agar menjadi TKI yang legal, dan jangan mudah terperdaya dengan iming-iming gaji besar tetapi menjadi TKI ilegal.

Sementara itu, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kalbar, menangkap pasangan suami istri berinisial AR (34) dan istrinya FS (25) yang menjual bayi ZN (empat bulan) karena utang dengan bandar judi, Jumat 16/3), saat bermain judi di kawasan Gang Harmonis Dalam, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur (kawasan Kampung Dalam Beting).

tersangka kasus TPPO tersebut, melanggar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pasal 2 ayat (1) UU No. 21/2017 atau pasal 88 UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman delapan hingga 15 tahun kurungan penjara.

Sementara itu, FS ibu bayi mengatakan, terpaksa melakukan perbuatan tersebut karena kalah main judi dan terlilit utang.

"Ketika saya mau pulang, bandar judi itu tidak bolehkan dan menahan anak saya, tetapi saya juga bingung kalau pulang tidak bawa anak, pasti akan ditanya orang tua di rumah," ungkapnya.

Ia menambahkan, total utang mereka kepada bandar judi tersebut Rp1,7 juta, dan rencananya akan dibayar oleh suaminya.



 

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018