Putussibau (Antaranews Kalbar) - Ketua Unit Pemberantasan Pungutan liar Polda Kalbar, Kombes Pol Andi Musa mengatakan pihaknya sudah menangani 18 kasus pungli di wilayah Kalimantan Barat.
"Tahun lalu ada 18 kasus, 12 kasus sudah selesai, sedangkan yang enam kasus masih dalam tahap penyelesaian," kata Andi pada Sosialisasi Saber Pungli di Putussibau, Kapuas Hulu, Selasa.
Dikatakan Andi, pihaknya banyak menerima laporan pungli yang banyak dilakukan oleh oknum petugas penyelenggara pelayanan publik, seperti Imigrasi, Bea Cukai dan Badan Pertanahan Nasional.
Bahkan menurut dia, beberapa modus pungli di sejumlah instansi penyelenggara pelayanan publik diantaranya seperti pelayanan SIM, SKCK, Partai Politik, Kejaksaan, Pengadilan, Kantor Pajak dan di sekolah - sekolah terutama saat penerimaan siswa baru serta penyelenggara layanan publik lainnya.
"Kami sudah banyak menerima laporan dari intelijen kami di lapangan, sehingga saat kami lakukan OTT itu sebelumnya kami sudah ada upaya pencegahan tapi masih saja dilakukan," tegas Andi.
Disampaikan Andi, dalam penindakan pungli tidak semuanya sampai ke proses persidangan, dilihat dari dampaknya, bisa saja dikembalikan kepada lembaga atau instansi si pelaku pungli untuk dilakukan pembinaan.
Dia menekankan agar tim saber pungli di daerah lebih gencar melakukan sosialisasi kepada semua pihak.
"Jika pun sudah dicegah masih juga terjadi terpaksa kita berikan efek jerak, tapi mudah - mudahan tidak terjadi OTT di Kapuas Hulu," ucap Andi.Budi Suyanto
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Tahun lalu ada 18 kasus, 12 kasus sudah selesai, sedangkan yang enam kasus masih dalam tahap penyelesaian," kata Andi pada Sosialisasi Saber Pungli di Putussibau, Kapuas Hulu, Selasa.
Dikatakan Andi, pihaknya banyak menerima laporan pungli yang banyak dilakukan oleh oknum petugas penyelenggara pelayanan publik, seperti Imigrasi, Bea Cukai dan Badan Pertanahan Nasional.
Bahkan menurut dia, beberapa modus pungli di sejumlah instansi penyelenggara pelayanan publik diantaranya seperti pelayanan SIM, SKCK, Partai Politik, Kejaksaan, Pengadilan, Kantor Pajak dan di sekolah - sekolah terutama saat penerimaan siswa baru serta penyelenggara layanan publik lainnya.
"Kami sudah banyak menerima laporan dari intelijen kami di lapangan, sehingga saat kami lakukan OTT itu sebelumnya kami sudah ada upaya pencegahan tapi masih saja dilakukan," tegas Andi.
Disampaikan Andi, dalam penindakan pungli tidak semuanya sampai ke proses persidangan, dilihat dari dampaknya, bisa saja dikembalikan kepada lembaga atau instansi si pelaku pungli untuk dilakukan pembinaan.
Dia menekankan agar tim saber pungli di daerah lebih gencar melakukan sosialisasi kepada semua pihak.
"Jika pun sudah dicegah masih juga terjadi terpaksa kita berikan efek jerak, tapi mudah - mudahan tidak terjadi OTT di Kapuas Hulu," ucap Andi.Budi Suyanto
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018