Sukadana (Antaranews Kalbar)- Sebanyak 12 orang diamankan Kepolisian Resort Kayong Utara dalam kasus perjudian di Desa Sedahan Jaya Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara.
    Penggerebekan yang dilakukan oleh anggota kepolisian Kayong Utara itu berlangsung di dua tempat yang berbeda berdasarkan informasi masyarakat.
    "Maka malam itu juga kita mengadakan penyelidikan kepada anggota. Dan ternyata benar ada dua tempat yang di sedang berlangsung kegiatan perjudian jenis remi box," kata Kapolres Kayong Utara AKBP Arief Kurniawan di Sukadana.
    Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut, berupa sejumlah kartu remi box dan uang senilai kurang lebih 4 juta rupiah. 
    "Semuanya itu kita amankan ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam dan di lanjutkan ke proses penyelidikan," kata Kapolres.
    Menurutnya, Polres yang baru berdiri pada tahun 2017 ini sedikitnya telah mengungkap 4 kasus perjudian dalam beberapa bulan belakangan ini.
    "Ada yang di Seponti, ada juga di Sedahan sama satu lagi di Teluk Batang, hal ini sesuai dengan komitmen kita, makanya, kami himbau kepada masyarakat jangan lagi main judi karena itu tidak ada manfaatnya juga," ungkapnya.
    Atas kasus ini, para pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
    "Karena unsur-unsurnya sudah memenuhi makanya kita lakukan penahanan. Sebenarnya mereka sudah lama, tapi baru ditangkap saja. Hal ini pun kita menindaklanjuti instruksi Kapolda zero illegal, makanya kita galakan kegiatan-kegiatan untuk melakukan program Kapolda tersebut," kata dia lagi.

Baca juga: Tiga ASN Kayong Utara Ditangkap Karena Judi

Pewarta: Rizal

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018